UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Pilkada Kabupaten Semarang 2020 di masa pandemi virus corona atau Covid-19 membutuhkan anggaran ekstra. Ketentuan pelaksanaan harus mematuhi protokol kesehatan, berimplikasi penambahan anggaran kebutuhan perlengkapan pencegahan Covid-19.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan pihaknya sudah mengajukan tambahan anggaran ke APBN melalui KPU Provinsi Jawa Tengah sebanyak Rp 6,5 miliar. Sebagian besar anggaran untuk pengadaan penambahan jumlah TPS dan pemenuhan alat pelindung diri (APD).
“Penambahan anggaran untuk kelengkapan protokol kesehatan dari tingkat KPU sampai KPPS. Seperti pengadaan masker, tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan, tisu, dan APD lainnya termasuk alat khusus pengukur suhu tubuh digital,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Selasa (16/6/2020).
Menurutnya, perlengkapan nantinya juga digunakan jika ada pemilih yang datang lupa menggunakan masker maka panitia menyediakan. Anggaran diajukan ke APBN lebih dulu, jika diajukan ke APBD harus menunggu di anggaran perubahan mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016 yang menyebutkan satu TPS maksimal melayani pemilih 800 orang pemilih, di tengah pandemi saat ini diatur per-TPS maksimal 500 orang pemilih. Dengan begitu, KPU Kabupaten Semarang harus menambah 146 TPS dari total TPS sebelumnya sebanyak 2.103 TPS.
“Penambahan TPS bukan saja kita berhitung logistik pengadaan, namun juga berhitung petugas di TPS otomatis juga akan bertambah. Tinggal mengalikan saja, ada tambahan 146 TPS, sedangkan di tiap TPS kita menugaskan 9 orang petugas,” jelasnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, lanjut Maskup, KPU Kabupaten Semarang akan memulai tahapan Pilkada.
Selain itu, KPU mengaktifkan kembali anggota PPK dan PPS yang dimulai Senin (15/6/2020) kemarin, menyusul telah diterbitkan Keputusan KPU RI Nomor 258 Tahun 2020. Kemudian akan membentuk Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Namun, sebelumnya KPU akan melakukan pelantikan anggota PPS pergantian antar waktu (PAW) karena ada tiga orang PPS yang mengundurkan diri.
.
“Karena PPS akan membentuk PPDP, maka pelantikannya kami prioritaskan agar tidak mengganggu pekerjaan mereka dan tahapan yang akan berlangsung,” jelasnya.
Sedangkan tahapan coklit data pemilih, rencananya akan digelar mulai 15 Juli 2020. Terkait hal itu, Maskup menjabarkan posisi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sudah turun. Karena jadwal pemungutan suara berubah dari 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, sehingga nantinya dimungkinkan akan ada penambahan jumlah pemilih yang berusia 17 tahun pada 23 September 2020 sampai 9 Desember 2020.
Diberitakan sebelumnya, awal Oktober 2019 lalu KPU Kabupaten Semarang menerima dana hibah sebesar Rp 40.933.421.000 untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Semarang 2020 yang rencana sebelumnya dilaksanakan 23 September 2020.
Menurut Maskup besaran dana tersebut sesuai kebutuhan yang diusulkan, dan sebelumnya sudah dibahas melalui rapat Banggar di DPRD Kabupaten Semarang. (abi/tm)