UNGARANNEWS.COM. SEMARANG– Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono telah terbukti melanggar netralitas ASN hingga mendapatkan sanksi indisiplinersedang dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rilis yang diterima UNGARANNEWS.COM, Kamis (18/6/2020) hari ini. Disebutkan, berdasarkan surat KASN bernomor R-1694/KASN/6/2020 tertanggal 12 Juni 2020 menyebut bahwa Gunawan Wibisono telah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.
Selain Sekda Gunawan Wibisono, disebutkan Sri Wahyu, KASN juga memberikan sanksi indisipliner terhadap Sekda Kabupaten Sukoharjo Agus Santoso dalam kasus yang sama.
“KASN telah mengeluarkan rekomendasi sanksi hukuman disiplin kepada keduanya karena melanggar netralitas ASN. KASN memerintahkan ASN atas nama Gunawan Wibisiono dan Agus Santosa agar melaksanakan cuti di luar tanggungan negara terhitung mulai tanggal terbitnya surat tugas dari partai politik untuk mengikuti Pilkada,” ungkapnya.
Pelanggaran Gunawa Wibisono, dijelaskan Sri Wahyu, terbukti telah melakukan pendaftaran sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang di enam partai politik yaitu PPP, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Nasdem.
“Dua partai diantaranya, yakni PPP dan Golkar sudah mengeluarkan rekomendasi untuk Soni Gunawan sebagai bakal calon Wakil Bupati Semarang,” jelasnya.
Pelanggaran lain, Soni —panggilan akrab Gunawan Wibisono, terbukti membiarkan sebanyak 304 alat peraga sosialisasi bakal calon bupati dan wakil bupati Semarang Hj. Bintang Narsasi Mundjirin, S.Pd dan Drs. H. Gunawan Wibisono, M.M (BISON) berupa spanduk, banner dan baliho yang terpasang di berbagai lokasi di Kabupaten Semarang.
Sedangkan pelanggaran dilakukan Agus Santosa, telah melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai Bakal Wakil Bupati Sukoharjo. Agus membiarkan alat peraga sosialisasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo E-A “Hj. Etik Suryani, SE, MM – Drs. Agus Santosa” dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek sebanyak 668 buah di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo;
“Agus Santoso juga membiarkan kegiatan sosialisasi pasangan calon dirinya kepada masyarakat yang terdapat alat peraga sosialisasi di berbagai lokasi kegiatan,” tambahnya.
Surat rekomendasi dari KASN tersebut, lanjut Sri Wahyu, dikeluarkan secara terpisah. Rekomendasi dikeluarkan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sukoharjo dan Bawaslu Kabupaten Semarang, setelah menemukan adanya pelanggaran terhadap UU ASN.
“Bawaslu Jateng mengapresiasi atas keluarnya dua rekomendasi untuk kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut. Bawaslu Jateng menegaskan bahwa ASN harus tetap menjaga netralitas dan tak berpolitik dalam momentum pilkada 2020,” tegasnya.
Ditambahkan, KASN juga sudah mengeluarkan rekomendasi kepada puluhan ASN lain di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah. (ril/abi/tm)