UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Kasus penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani kepada mantan suaminya, Dipo Latief telah menuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita dituntut enam bulan masa hukuman.
JPU menyatakan tuntutan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Disebutkan, Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 6 bulan. Namun dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir.
Selanjutnya, menetapkan agar barang bukti satu buah asbak rokok, dan mobil warna hitam dikembalikan ke saksi Ahmad Dipo. Nikita Mirzani juga dikenakan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,
Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengaku akan menjelaskan cerita yang sebenarnya terkait kasus penganiayaan Nikita pada sidang selajutnya.
“Minggu depan tanggal satu saya akan mengajukan pembelaan, dan akan saya buka semuanya bagaimana persoalan ini,” ujar Fachmi, Senin (22/6/2020).
“Nanti akan kami bongkar semua bagaimana permasalahan ini secara hukum. Karena penganiayaan ada unsur hukum, akibatnya, terungkap di persidangan bahwa setelah dia melaporkan justru dia ke sana ke mari, bahkan dugem katanya,” lanjutnya.
Tentunya, Fachmi telah mempersiapkan apa saja yang menjadi bukti untuk pembelaan. Beberapa poin pun sempat disebutkan Fachmi.
“Secara hukum kami nyatakan dan tegaskan bahwa tidak ada dasar untuk menggunakan yurisprudensi untuk menghukum seseorang. Yang kedua, saksi satu sama lain tidak ada sinkronisasi. Hanya dia sendiri yang menyatakan pemukulan. Sementara tiga saksi yang lain tidak tahu-menahu,” papar Fachmi seperti dilansir dari detikcom. (dtc/tm)