Anggota dan Pengurus Kelompok Tani Makmur I dan II Dusun Kembang Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan melakukan pertemuan dengan didampingi Ketua PKP Jateng-DIY, Suyana HP di balai desa Sumogawe, kemarin malam. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. GETASAN- Puluhan anggota kelompok tani di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang meradang. Pasalnya, uang setoran pinjaman di bank BRI Kantor Cabang (Kanca) Ungaran senilai Rp 1,7 miliar diduga digelapkan oleh sektretaris Kelompok Tani berinisial Pjr.

Akibat berbuatan tersebut sebanyak 34 sertifikat rumah dan tanah milik anggota yang diagunkan di BRI Ungaran tidak bisa diambil meski mereka sudah membayar lunas pinjaman.

Ketua Kelompok Tani Makmur Dusun Kembang, Desa Sumogawe, Giar Prasetyo ketika ditemui UNGARANNEWS.COM mengatakan, kasus dugaan penggelapan uang kelompok tani ini sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu. Waktu itu ia belum menjabat sebagai Ketua.

“Tani Makmur ada dua kelompok yakni kelompok Tani Makmur I dan Tani Makmur II. Awalnya tahun 2009-2010 masing-masing kelompok mendapatkan pinjaman kredit lunak KPPE (Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, red) sebesar Rp 1 miliar, atau total Rp 2 miliar. Dari dua kelompok tersebut ada 68 orang yang mengambil pinjaman untuk modal penggemukan sapi,” ujarnya saat pertemuan anggota kelompok tani di balai desa Sumogawe, kemarin malam.

Disebutkan Giar, pihak BRI dalam pengguliran pinjaman modal tidak serta-merta, namun dengan pesyaratan menyertakan sebanyak 34 sertifikat milik sebagian anggota sebagai agunan. Dalam perjalanan tidak ada masalah karena anggota rutin melakukan pembayaran melalui sektretaris Kelompok Tani, Prj mantan Kepada Dusun (Kadus) Kembang.

“Aturan pembayaran kelompok yang ditentukan BRI harus melalui pengurus kelompok, dalam hal ini sekretaris. Seharusnya dalam kuartal yang ditentukan uang pembayaran angsuran anggota harus disetor ke BRI, namun kenyataannya uang tidak disetor,” jelasnya.

Kasus ini ketahuan warga, lanjut Giar, setelah pihak PPKom BRI Ungaran bernama Andi menyampaikan menyegel rumah milik beberapa anggota yang sertifikatnya dijadikan agunan kelompok. Mereka kaget dan menolak penyegelan karena merasa sudah menyetorkan uang angsuran ke Pjr.

Pada tanggal 23 Mei 2014 lalu, Pjr sudah pernah dihadirkan di hadapan anggota kelompok dimediasi Kabag Hukum Pemkab Semarang, Camat Getasan, dan Kepala Desa Sumogawe. Ia mengakui tidak menyetorkan uang angsuran kelompok ke BRI, dan bersedia menyetorkan uang kelompok senilai Rp 1,737.000.000 (Rp 1,73 Miliar, red) sampai batas waktu tanggal 4 Juni 2014 lalu.

Kesediaan Pjr tersebut ditulis tangan dalam selembat surat pernyataan bermaterai dan ditandatanganinya bersama para saksi yang hadir. Hingga saat ini Pjr belum menyetorkan uang tersebut. Bahkan, beberapa kali digelar pertemuan ia menyatakan bersedia harta benda miliknya disita asalkan tidak dipermasalahkan ke jalur hukum.

“Warga sudah lama bersabar namun belum ada upaya untuk mengembalikan. Sementara kita sudah beberapa kali mediasi dengan pihak BRI Ungaran belum ada penyelesaian. Sertifikat anggota masih belum bisa diambil,” tegasnya.

Hasil pertemuan dengan anggota Kelompok Tani Makmur, ditegaskan Giar, anggota sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum. Pihaknya telah menunjuk pengacara dari PKP Jawa Tengah-DIY untuk mendampingi pelaporan anggota ke aparat penegak hukum.

Accounting Officer BRI Kanca Ungaran, Hariyanto ketika dikonfirmasi UNGARANNEWS.COM membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, BRI sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan anggota dan pengurus namun belum ada titik temu.

“Kita sudah beberapa kali membantu, saya juga pernah ikut sekali pertemuan dengan anggota. Ada masalah di pihak internal kelompok tani, masalah di internal harus diselesaikan dulu,” ujarnya, kemarin.

Menanggapi akan ada upaya membawa kasus ini ke jalur hukum, Hariyanto menyatakan BRI Ungaran akan membantu anggota jika diperlukan. Dalam kasus ini menurutnya, kuncinya ada di pengurus kelompok yakni Pjr.

“Kalau nanti ditemukan penyelewengan bisa masuk ke tindak pidana korupsi karena pinjaman merupakan subsidi pemerintah dengan menggunakan dana APBN. Di situ kelompok tani mendapkan bantuan pinjaman juga atas persetujuan dari instansi pemerintah setempat,” jelasnya.

Ketua Lembaga Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah-DIY, Suyana HP mengatakan bersedia melakukan pendamping karena masalah ini sudah lama tak kunjung ada penyelesaian.

“Kasihan 34 warga pemilik sertifikat sudah lunas tapi sertifikatnya tidak bisa diambil. Bahkan, yang mengerikan rumah mereka pernah disegel pihak BRI Ungaran. Hidup mereka bersama keluarga jadi tidak tenang seperti dikejar-kejar bank padahal sudah melunasi hutang-hutangnya,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Rabu (24/6/2020). (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here