Ketiga terdakwa perkara penolakan pemakaman jenazah perawat Covid-19 saat akan mengikuti persidangan di PN Ungaran, belum lama ini. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Ahli hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga Dr Christina Maya Indah S, SH, M.Hum mengatakan perbuatan dilakukan tiga terdakwa perkara penolakan pemakaman perawat Covid-19 di TPU Sewakul, Kelurahan Bandrjo, Kecamatan Ungaran Barat, memenuhi unsur delik hukum pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran yang dilangsungkan melalui video conference (vidcon), belum lama ini.

“Saya sampaikan di persidangan perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur delik hukum. Secara teoritis yang diperbuat dengan melakukan blokade saat kejadian disamakan dengan kekerasan, yakni membuat orang yang dihadapi tidak berdaya, hingga tidak bisa memakamkan jenazah,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Minggu (28/6/2020).

Dijelaskan Maya, adanya perlawanan dari para tersangka membuat petugas yang menjalankan tugas negara terhalangi tugasnya. Jenazah (perawat Covid-19, red) seharusnya segera dimakamkan sebagaimana perintah protokol kesehatan jadi tidak bisa dimakamkan.

Perihal salah satu terdakwa merupakan seorang Ketua RT dengan alasan menjalankan tugas atas aspirasi warga, menurut Maya, tetap bisa dikenakan hukuman. Pasalnya, perbuatan pribadi harus dipertanggungjawabkan karena sudah melakukan tindakan yang harus ditunai dari perbuatannya.

“Menurut R. Susilo adanya sesuatu perbuatan melanggar hukum, harus dipertanggungjawabkan dan dituai hukuman dari perbuatannya. Niat kesengajaan sudah ditunaikan, seperti memblokade pemakaman dengan perbuatan, hingga menyebakan jenazah Covid-19 tidak bisa dimakamkan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi dari JPU sudah dimintai keterangan di depan majelis hakim.

Dari pantauan UNGARANNEWS.COM, diantaranya Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandarjo Aipda Rifai, Kasi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang, Wahyono, Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Semarang Heru Subroto, sopir BPBD Aji Priyanto, dan sejumlah saksi lainnya.

Aipda Rifai mengatakan di persidangan, saat melakukan tugas pengamanan di pemakaman Sewakul sudah ada mobil Damkar dan BPBD, dan anggota Koramil. Ia datang setelah mendapatkan kabar dari pak RW setempat.

“Saya diberi tahu jenazah warga Kelurahan Susukan, katanya sakit asma. Saat itu saya lihat pak Adi (salah satu terdakwa, red) nadanya agak tinggi menyampaikan ke petugas. Kok dimakamkan di sini,” ujarnya.

Saksi Wahyono megatakan, ia ditugaskan Kepala Dinkes Kabupaten Semarang untuk melakukan pendampingan pemakaman Covid-19 di TPU Sewakul. Saat itu sudah ada salah satu dokter dari RSUP dr Kariadi Semarang memberikan penjelasan kepada terdakwa jika pemakaman sudah sesuai standar protokol kesehatan (prokes), sehingga tidak akan menular.

“Dijelaskan jenazah sudah diseterilkan dengan disenfektan, kemudian dibungkus plastik lapis tiga, dan setiap lapis disemprot disinfektan. Protkes dijelaskan sudah dilakukan petugas medis dr Kariadi,” ungkapnya.

Saksi Heru Subroto dalam persidangan mengatakan, ia mendapat informasi adanya pemakaman jenazah di TPU Sewakul karena permintaan keluarga. Di lokasi kejadian saat itu sudah ada petugas Dinkes dan dokter dari RSUP dr Kariadi memberikan penjelasan kepada terdakwa.

“Dokter dari RSUP dr Kariadi menyampaikan jenazah sudah mendapatkan penanganan sesuai SOP. Terdakwa menyampaikan keberatan alasan warga resah. Banyak argumen disampaikan. Di akhir debat dokter pamit sambil bilang, aduh kasihan jenazahnya kita makamkan di dr Kariadi (komplek makam keluarga RSUP dr Kariadi, red),” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa ketika ditanya hakim, apakah saat kejadian saksi melakukan sosialisasi, ketiganya menyatakan tidak mendengar saksi memberikan sosialisasi.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar Senin (29/6/2020) hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa atau a de charge.

Seperti diberitakan, ketiga terdakwa dikenakan dakwaan di antaranya pasal 214 KUHP subsider pasal 212 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP atau pasal 14 (1) jo pasal 5 (1) huruf E UU no. 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular, Jo pasal 55 KUHP.

Sidang beberapa kali terakhir ini menghadirkan langsung ketiga terdakwa di muka persidangan, yakni terdakwa Tri Atmojo Hanggono Purbosari (Ketua RT, red), Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi, BSC, ketiganya merupakan warga RT 06/RW 08 Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here