Kawasan keramaian tempat karaoke di Kelurahan Bandungan Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANEWS.COM. BANDUNGAN– Lonjakan peningkatan jumlah positif Covid-19 di wilayah Bandungan dalam waktu semingu ini sangat tinggi. Semula hanya tercatat sekitar 10 orang bertambah menjadi 33 orang. Saat ini Kecamatan Bandungan menjadi satu-satunya wilayah di Kabupaten Semarang masuk zona risiko tinggi virus corona di Kabupaten Semarang.

Melihat kondisi tersebut Bupati Semarang H Mundjirin langsung bersikap tegas dengan menutup seluruh karaoke yang beroperasi di wilayah Bandungan. Terlebih lagi dalam waktu tidak lebih seminggu ini sebanyak 3 orang Bandungan yang positif Covid-19 dilaporkan meninggal dunia.

“Kami cek saat ini (sehari, red) Bandungan ada tambahan sembilan warganya terpapar corona. Sementara untuk karaoke di Bandungan kami tutup dan evaluasi kembali,” ujar Mundjirin yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang kepada wartawan.

Penutupan karaoke, dijelaskan Bupati, untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19 sekaligus mengecek kedisiplinan pengusaha karaoke di Bandungan terhadap penerapkan protokol kesehatan (protkes) yang harus dijalankan.

Sebelumnnya, karake di Bandungan setelah telah ditutup selama pandemi Corona dibuka kembali sejak awal Juli lalu dengan status uji coba. Selama ini masih dalam pengawasan ketat terutama terhadap keberadaan mikrofon yang harus diberikan penutup, hingga pengunjung harus menggunakan masker saat bernyanyi.

“Uji coba pertama untuk tempat karaoke Bandungan sudah dilakukan. Kami cek pelaksanaannya. Jika penerapan protokol kesehatan tak dilakukan, maka harus ditutup. Sekarang karaoke kembali ditutup,” tegasnya.

Ditambahkan, penerapan protkes tidak cuma dilakukan di tempat karaoke. Tapi juga dilakukan ke tempat-tempat keramaian di Kabupaten Semarang. Di antaranya pasar, hingga tempat pariwisata.

“Di tempat-tempat keramaian itu juga harus melakukan protokol kesehatan. Kami awasi, mohon dilaksanakan dan patuhi,” tambahnya.
Instruksi penutupan karaoke di Bandungan ditindaklanjuti Kepala Dinas Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 556/806.2/2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Surat ditujukan kepada pelaku usaha hiburan karaoke tersebut menginstruksikan agar seluruh karaoke menghentikan uji coba operasional karaoke terhitung sejak Rabu (15/7/2020) hari ini. Uji coba akan dijalankan kembali sampai menunggu situasi pandemi Covid-19 membaik sebagaimana arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang.

Disebutkan Dewi dalam surat berdasarkan Tata Zonasi Risiko Covid-19 Kabupaten Semarang oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang tertanggal 13 Juli 2020, Kecamatan Bandungan menjadi satu-satunya kecamatan yang masuk kategori Zona Merah / Zona Risiko Tinggi dengan skor 1,895.

“Jumlah kasus positif Covid-19 di Bandungan juga terus bertambah mencapai 33 orang,” ungkap Dewi, Rabu (15/7/2020).

Sementara itu berdasarkan situs resmi Pemkab Semarang corona.semarangkab.go.id tanggal 15 Juli 2020 pukul 17.00 hari ini, disebutkan jumlah positif Covid-19 di Kabupaten Semarang keseluruhan sebanyak 156 orang, dengan rincian sebanyak 9 dirawat, 52 orang diisolasi, sembuh sebanyak 77 orang, dan meninggal sebanyak 18 orang. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here