Komisi C DPRD dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang saat melakukan sidak di CV Timbangan Budi. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. BAWEN- Dugaan pelanggaran pelaku usaha industri di Kabupaten Semarang ternyata cukup tinggi. Tingkat kepatuhan pelaku yang kurang sering kali dikeluhkan masyarakat sekitar yang terdampak.

Seperti dirasakan warga yang tinggal di sekitar kawasan pabrik CV Timbangan Budi di lingkungan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Warga mengeluhkan air sumur mereka yang tercemar akibat pembuangan limbah pabrik yang memproduksi aneka macam timbangan tersebut.

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi C DPRD Kabupaten Semarang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang diketahui CV Timbangan Budi ternyata belum memiliki Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Meski pabrik tersebut sudah beroperasi sekitar 10 tahun lalu.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi mengatakan, dilakukan sidak setelah mendapatkan pengaduan dari warga setempat. Warga beberapa waktu lalu juga sudah melaporkan ke Pemkab Semarang. Pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang sudah berlangsung sejak lama.

“Kami menemukan adanya pelanggaran yang sudah berlangsung lama. CV Timbangan Budi ternyata belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), saat ini baru mengurus setelah sebelumnya disurati Bupati Semarang tertanggal 29 April 2020,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Rabu (15/7/2020).

Menurut Wisnu setelah tiga bulan nota dinas Bupati dilayangkan pengelola belum bisa menyelesaikan IPLC yang harus dipenuhi sebagai persyaratan beroperasi. Pihaknya meminta agar masalah ini tidak berlarut-larut pengelola segera menutup usahanya sampai seluruh proses perizinan selesai.

“Kepada instansi penegakan Perda (Satpol PP, red) kami meminta segera melakukan penindakan menutup sementara operasional CV Timbangan Budi. Sampai kapan harus menunggu etikad baik pengelola, sampai saat ini belum menyelesaikan perizinan. Marwah pemerintah harus dijalankan untuk menegakkan kewibawaan Pemkab Semarang,” tegasnya.

Diungkapkan Wisnu, awal mula pabrik ini berdiri mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk gudang, kemudian berkembang untuk perakitan timbangan. Hingga akhirnya beralih fungsi untuk memproduksi timbangan sendiri.

“Anehnya meski gudang sudah beralih fungsi jadi pabrik, tidak ada upaya pengelola untuk melengkapi perizinan sesuai peruntukan. Ini yang kita sesalkan kenapa kepatuhan pengelola usaha terhadap Perda sangat rendah,” tegasnya lagi.

Ketua DLH Kabupaten Semarang Nurhadi Subroto mengatakan, pascaaduan masyarakat pihaknya sudah melakukan pengecekan lapangan dan melayangkan surat teguran.

Paling utama dilakukan pemilik usaha, menurut Nurhadi, memenuhi persyaratan pembuatan Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dalam hal ini kelengkapan IPLC, dan Izin TPS Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“CV Timbangan Budi belum memiliki IPAL juga belum melakukan perubahan dokumen lingkungan. Dulunya hanya perakitan, sekarang sudah memproduksi sendiri jadi izin lingkungannya harus diperbarui,” ujarnya.

Penanganan limbah B3, lanjut Nurhadi, pihaknya menginstruksikan agar pemilik segera mengurus izin agar tidak menimbulkan pencemaran di lingkungan sekitar.

Perwakilan PT CV Timbangan Budi, Samuel mengatakan usahanya sudah mulai berproperasi sejak lebih kurang 10 tahun lalu. Awalnya memang sebatas usaha perakitan dan pengecatan dengan cara manual.

Seiring semakin meningkatnya permintaan kemudian mengaplikasikan teknis pengecatan dan produksi yang lebih modern.

Izin masih dalam proses pengajuan. Demikian halnya dengan pembuatan instalansi pengolahan limbah karena memang butuh waktu untuk membangun. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here