Suasana penertiban pelanggaran Perda dilakukan Polres Semarang dan jajaran di salah satu karaoke di Bandungan, beberapa waktu lalu. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. TUNTANG- Di tengah penularan virus corona atau Covid-19 makin masif di wilayah Bandungan, Pemkab Semarang berupaya membuka kembali izin karaoke di Bandungan yang sebelumnya ditutup oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang.

Hal itu terungkap dari pernyataan Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono dalam rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di ruang rapat Sekda Kabupaten Semarang, Selasa (21/7/2020).

“Sesuai arahan dari Bupati Semarang, Kita akan perketat penerapan protokol kesehatan di pasar, tempat karaoke dan tempat wisata yang sedang melakukan uji coba pembukaan,” ujar Gunawan Wibisono usai rapat, kemarin.

Hadir dalam Bupati Semarang H Mundjirin, Ketua DPRD Bondan Marutohening, Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, Dandim 0714 Letkol Inf Prayogha Erawan dan pimpinan SKPD terkait.

Gunawan Wibisono menambahkan pengawasan di tempat umum seperti pasar, tempat wisata dan karaoke, Bupati sudah memerintahkan kepada Kepala Satpol PP untuk menempatkan petugas di beberapa titik rawan tersebut.

Ketua Umum Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jateng-DIY, Suyana HP menyikapi izin pembukaan kembali karaoke di Bandungan agar ditunda hingga menunggu batas aman pandemi Covid-19.

“Cobalah berpikir matang dan cerdas, kondisi di Bandungan sedang jadi sorotan masyarakat, penyebaran virus corona paling banyak Kabupaten Semarang ada di Bandungan. Kalau nalarnya berjalan tentu pemerintah manapun tidak akan memberikan izin karaoke buka di wilayah tersebut,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Rabu (22/7/2020).

Pertimbangan harus dijalankan Pemkab, menurut Suyana, memikirkan keselamatan masyarakat secara luas khususnya di wilayah Bandungan. Dalam kondisi pandemi masif semestinya pemerintah berpikir konstruktif memikirkan dampak luas ditimbulkan bukan berpikir pasif atas kepentingan sepihak.

Dijelaskan Suyana, meskipun pemerintah menggunakan diplomasi akan memperketat protkes di tempat hiburan tersebut namun tidak akan menjamin pengunjung karaoke akan memberlakukan protkes ketika berada di kamar karaoke (ngeroom). Ada Pemandu Karaoke (PK) yang akan mendampingi setiap pengunjung yang menyewa jasanya.

“Ruang karaoke tertutup dan pengunjung bebas berduaan bersama PK. Siapa yang akan mengawasi ketika mereka berada di dalam room? Apa petugas Satpol PP akan ditugaskan di dalam room, melihat mereka nyanyi-nyanyi dan mengingatkan ketika bersentuhan?,” tandasnya sambil tepuk jidat.

Suyana menegaskan berdasarkan hasil monitoring ke masyarakat dan komunikasi dengan sejumlah tokoh agama meminta agar pemerintah menahan terlebih dahulu tempat hiburan yang saat ini lebih banyak mendatangkan kerawanan stabilitas masyarakat, khususnya dalam penerapan kesehatan.

“Ketahanan kesehatan masyarakat harus lebih diutamakan, tentunya pihak TNI dan Polri sangat paham terhadap sensitifitas masalah ini di masyarakat. Kami tegaskan jika Pemkab mengabaikan kepentingan masyarakat dalam perlindungan penyebaran Covid-19 kami akan ajukan gugatan class action ke Pemkab Semarang,” tegasnya.

Ditegaskan Suyana pembukaan karaoke di Bandungan dikhawatirkan akan menjadikan masalah baru, bukan sekedar kekhawatiran munculnya cluster karaoke Bandungan, lebih itu kondusifitas di masyarakat karena makin melemahnya sensitifitas pemerintah terhadap pencegahan Covid-19.

Perlu diketahui, diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti instruksi Bupati Semarang agar menutup karaoke di Bandungan, Kepala Dinas Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 556/806.2/2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Surat ditujukan kepada pelaku usaha hiburan karaoke tersebut menginstruksikan agar seluruh karaoke menghentikan uji coba operasional karaoke terhitung sejak Rabu (15/7/2020) hari ini. Uji coba akan dijalankan kembali sampai menunggu situasi pandemi Covid-19 membaik sebagaimana arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang.

Disebutkan Dewi dalam surat berdasarkan Tata Zonasi Risiko Covid-19 Kabupaten Semarang oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang tertanggal 13 Juli 2020, Kecamatan Bandungan menjadi satu-satunya kecamatan yang masuk kategori Zona Merah / Zona Risiko Tinggi dengan skor 1,895.

Sebelumnya, Camat Bandungan Anang Sukoco mengatakan hingga Selasa (21/7/2020) ada penambahan tiga lagi warga positif Covid-19 di Bandungan. Dua orang saat ini diisolasi di rumah singgah dan satu orang melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan dari Puskesmas setempat.

Hingga saat ini total ada 40 warga Bandungan yang positif terpapar virus corona dan enam orang diantaranya meninggal dunia. Para pengidap virus tersebar di sepuluh desa yang ada kecuali Desa Banyukuning. (dbs/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here