Tersangka Victor menunjukkan sabu-sabu hijau yang akan diedarkan. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Satreskrim Polres Semarang kembali meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Victor Eko Purwanto (51) warga Genuk Baru RW 06 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, dibekuk petugas saat hendak bertransaksi.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, tersangka disergap di depan Nissin Café & Imporium Jalan Jenderal Sudirman, Gedanganak, Ungaran Timur. Tersangka saat itu berada di dalam mobil Datsun Go nomor polisi H 8873 NR warna abu-abu tua metalik, sedang parkir di gerbang pintu masuk pabrik biskuit tersebut.

“Tersangka kita tangkap saat hendak melakukan transaksi. Setelah kita sergap, dilakukan penggeledahan di mobil tersangka, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan alat penghisap atau bong,” ungkap AKBP Gatot dalam gelar perkara, belum lama ini.

Di antara barang bukti yang diamankan, disebutkan AKBP Gatot, berupa 1 bungkus plastis klip serbuk kristal sabu seberap 0.01231 gram, 1 bungkus klip kecil serbuk kristal sabu-sabu hijau seberat 0,25531 gram, 1 bungkus plastik klip serbuk kristal sabu warna hijau seberat 0,01231 gram.

Selain itu, diamankan 1 alat bong terbuat dari botol minuman soda merek Fanta, 2 buah pipa kaca (pipet) bekas pakai, 1 selang karet dan 2 sedotan plastik transparan. Petugas juga mengamankan HP dan mobil yang dikendarai tersangka.

“Tersangka mendapatkan sabu-sabu dengan cara memesan melalui telepon. Keduanya tidak pernah bertemu hanya mengenal lewat medsos atau online,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, tersangka yang sehari-hari menjadi sopir taksi online diduga sebagai pengendar narkoba sekaligus pemakai. Warga Kota Semarang tersebut memesan narkoba diduga dari bandar yang dikendalikan dari Lapas Kedungpane Semarang.

“Kasus ini masih kita kembangkan, terutama adanya jenis sabu-sabu hijau yang didapatkan tersangka. Ini sabu jenis baru. Keterangan tersangka baru pertama kali menerima sabu jenis itu dan belum sempat memakainya,” tandas Kapolres.

Tersangka ketika dimintai keterangan wartawan mengatakan ia mendapatkan sabu-sabu melalui seseorang yang berada Lapas Kedungpane. Satu gram sabu ia membeli seharga Rp 1,1 juta, kemudian dibuat paket kecil-kecil.

Ketika ditangkap di depan Nissin ia mengaku sedang menunggu pemesan. Transaksi dilakukan melalui aplikasi online, kemudian sabu-sabu diantar ke lokasi yang disepakati pemesan.

“Saya mau mengantar barang ke Ungaran, saat menunggu pemesan sambil buka aplikasi ternyata yang datang polisi,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM.

Atas kejahatan tersangka dijerat melanggar pasal 114 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here