Sidang vonis ketiga terdakwa warga Sewakul Ungaran Barat penolak pemakaman jenazah perawat terjangkit Covid-19 di PN Ungaran, Senin (27/7/2020). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Tiga terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Semarang yang meninggal karena terjangkit Covid-19, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran dengan hukuman penjara 4 bulan dipotong masa tahanan, Senin (27/7/2020).

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 7 bulan penjara. Terhitung sejak ketiga terdakwa ditahan awal April lalu, setelah keputusan sidang hari ini, terdakwa tinggal menjalani masa tahanan selama 15 hari.

“Menyatakan ketiga terdakwa Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi, BSC telah terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dalam penanganan jenazah akibat wabah bersama,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan Fathoni.

Atas pertimbangan tersebut hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 100 ribu. Ketentuan denda jika tidak dibayar akan diganti hukuman selama 1 bulan penjara.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa mendapatkan pengurangan dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam penjara,” tambah Ikhsan.

Perbuatan yang meringankan ketiga terdakwa, disebutkan dalam pembacaan keputusan, selama sidang bersikap sopan dan tidak pernah menjalani hukuman pidana. Selain itu, terdakwa sebelumnya sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)

Menanggapi keputusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, anggota JPU Yogo Sudharsono menyatakan belum memutuskan untuk banding, pihaknya masih pikir-pikir.

“Tadi sudah diputuskan, JPU masih pikir-pikir,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM ditemui di ruang jaksa seusai sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Adit Kusumandityo seusai sidang mengatakan, ketiga terdakwa menyampaikan sepakat menerima vonis 4 bulan penjara. Terdakwa merasa bersalah dan menerima. Menurut Adit, selama menjalani proses hukuman ini, terdakwa dan keluarga merasakan hukuman paling berat, adalah terkait hukuman sosial yang didapatkan dari masyarakat.

“Kami menghormati hak terdakwa, meski sebenarnya fakta di persidangan banyak perbedaan pendapat dengan dakwaan. Soal menghalangi pemakaman menurut kami itu menghalangi secara fisik, namun yang terjadi saat kejadian terdakwa dengan petugas masih diskusi terkait pemakaman jenazah yang akan dimakamkan,” ujarnya.

Adit menilai vonis tersebut bagi terdakwa mungkin sudah merupakan keadilan. Pihaknya selaku pendamping terdakwa menghormati keputusan tersebut. Menurutnya terhitung sejak menjalani masa penahanan maka 15 hari ketiga terdakwa akan bebas.

Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka disangkakan pasal 212 dan 214 KUHP tentang ancaman dan pemaksaan serta UU Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah. Atas perbuatannya para tersangka terancam kurungan 7 tahun penjara. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here