Tersangka Bero warga Pasekan Kecamatan Ambarawa saat dimintai keterangan di Mapolres Semarang. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Seorang guru karate yang juga bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan di Ungaran, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu diedarkan dengan cara mengajak pelanggannya memakai sabu bersama-sama.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, tersangka yang ditangkap bernama Bero Santoso (46) warga Pasekan Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Sebelumnya, tersangka dipancing petugas Resmob dengan berpura-pura memesan paket sabu-sabu.

“Tersangka ditangkap di Terminal Ambarawa oleh petugas yang berpura-pura sebagai pemesan. Petugas langsung sergap dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu di saku celananya,” ujarnya Kapolres di aula Rupatama Mapolres Semarang, kemarin.

Barang bukti yang diamankan saat itu, 1 bungkus plastik klip serbuk sabu-sabu dibungkus tisu dan diisolasi di saku celana kanannya seberat 0,40 gram. Kemudian 1 bungkus plastik klip berisi 3 bungkus klip kecil-kecil di saku sebelah kanan masing-masing seberat 0,26 gram, 0,36 gram, dan 0,39 gram.

“Modus tersangka mengedarkan kepada para pelanggan yang sebelumnya diajak nyabu bersama dengan membeli secara patungan. Dari sini teman-temannya sering memesan sabu dan mengajak nyabu bersama-sama,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM.

Pengungkapan kasus ini, lanjut AKBP Gatot, merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Jaya Priyanto alias Pesek di rumah kontrakannya di Tegalrejo RW 03 Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen.

“Tersangka Jaya ini pelanggannya tersangka Bero. Berdasarkan informasi ada penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu, kita kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka,” ungkapnya.

Dari tersangka Jaya petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil sabu seberat 0.46 gram, 1 buah pipet kaca bekas pakai, 1 buah korek gas, 1 batang bekas cutton bud yang ujungnya ada aluminium foil, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor.

Bermula dari penyidikan terhadap Jaya petugas menemukan isi messenger di aplikasi (WA) tersangka adanya transaksi sabu-sabu dengan tersangka Bero. Kemudian dikembangkan melakukan undercover buy dengan memesan sabu kepada Bero dan janjian mengambil di terminal Ambarawa.

“Tersangka Bero kita tangkap sekitar pukul 21.30, dia mengendarai mobil Espass dan berhenti menunggu pemesan di terminal Ambarawa,” tegasnya.

Tersangka Bero ketika dimintai keterangan UNGARANNEWS.COM mengaku bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan. Dia juga seorang pelatih karate dengan menyandang ban hitam.

“Saya pakai sabu-sabu biar tubuh terasa sehat dan kuat. Saya menggunakan bersama teman-teman, kadang memakai sendiri saat bertugas di pabrik,” akunya.

Cara dia bertransaksi, lanjut Bero, memesan dari seorang bandar yang dikenalnya dengan julukan Gudel lewat telepon. Setiap memesan 1 gram sabu-sabu seharga Rp 1,150 juta. Kemudian ditawarkan kepada teman yang biasa memesan secara patungan.

Hasil peyidikan petugas kedua tersangka telah melakukan tindak penyalahgunaan barang terlarang jenis narkotika. Tersangka Bero dijerat pasal 112 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009, sedangkan tersangka Jaya dijerat pasal 114 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman masing-masing hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here