Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono memintai keterangan salah satu tersangka pencurian dua unit truk milik Indomaret saat gelar perkara di aula Rupatama Polres Semarang, Senin (3/8/2020). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Selama digelar OPS Sikat Jaran Candi 2020 Polres Semarang berhasil mengungkap 100 persen target operasi yang ditindaklanjuti dari laporan masyarakat dan kejadian di wilayah Kabupaten Semarang

Sebagian besar tersangka diamankan selama operasi mulai tanggal 6 sampai tanggal 26 Juli 2020 merupakan DPO pelaku pencurian dan pemberatan (curat), dan sebagian lagi tersangka target operasi setelah melakukan tindak kejahatan.

“Kita lakukan penangkapan dan penindakan. Sebab mereka meresahkan masyarakat, dan sebagian besar mata pencaharian mereka melakukan tindak pidana curat,” ujar Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Wakapolres Semarang, Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas saat gelar perkara di aula Rupatama Polres Semarang, Senin (3/8/2020).

Terungkap dalam gelar perkara, sebanyak empat orang pelaku kejahatan berhasil diamankan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan. Diantaranya, dua pelaku pencurian dua unit truk milik PT Indomarco Adi Prima (Indomaret) di Kecamatan Bergas. Kedua pelaku yakni Suyadi (44) warga Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dan Ngatembun (48) warga Lengkongsari RT 02 RW 02 Desa Kalikayen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

“Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci garasi truk milik PT Indomarco. Tersangka berhasil membawa kabur dua unit truk, ketika mereka mau menjual truk hasil curiannya, kedua tersangka kita tangkap,” ujar Kapolres.

Selain itu, petugas Polres berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang. Petugas mengamankan seorang tersangka AAW alias Jintuk (17) warga Banyumuneng, Mranggen, Demak. Tersangka merupakan residivis sekaligus DPO dalam kasus yang sama.

“Tersangka melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci leter Y. Tersangka kita amankan sebelum menjual barang hasil curiannya,” jelasnya.

Satu lagi tersangka diamankan yakni Wahyudi (25) warga Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cuci motor mencuri motor dengan memanfaatkan kelengahan korban.

“Kita amankan dua unit motor hasil pencuriannya. Dalam aksinya tersangka mencari motor yang masih tergantung kunci kontak, kemudian dicuri,” tandasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here