UNGARANNEWS.COM. PABELAN- Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya menyelesaikan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan 346 rumah ibadat.
Kepala DPMPTSP Valeanto Sukendro mengatakan, penyelesaian IMB tersebut guna memenuhi persyaratan hukum formal setelah terbitnya peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat.
“Masih ada beberapa kekurangan berkas yang harus dipenuhi oleh pengurus rumah ibadat. Jika syarat itu terpenuhi, langsung kita proses tanpa biaya apapun,” ujarnya usai mendampingi Bupati Semarang H Mundjirin menyerahkan IMB rumah ibadat di aula Kantor Kecamatan Pabelan, Kamis (27/8/2020).
Ditambahkan Sukendro, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) sebagai lembaga yang memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadat. Selain itu juga diberikan penjelasan kepada pengurus rumah ibadat untuk melengkapi kekurangan berkas yang disyaratkan.
“Berkas yang masih kurang adalah ikrar wakaf atas tanah yang digunakan sebagai tempat rumah ibadat. Selain itu denah lokasi juga ada yang belum lengkap,” terangnya.
Ketua FKUB H Sinwani menambahkan ada 1.090 permohonan penerbitan IMB rumah ibadat yang diterimanya. Dari jumlah itu, sebanyak 744 permohonan telah berhasil diselesaikan.
“Sedangkan 346 lainnya masih memerlukan tambahan berkas administrasi yang ditetapkan. Diantaranya ikrar wakaf dan denah lokasi rumah ibadat,” terangnya.
Permohonan IMB rumah ibadat yang masih dalam proses penyelesaian antara lain tersebar di Kecamatan Suruh ada 40 lokasi, Bawen (9), Ungaran Timur (16) dan Kaliwungu empat lokasi. (abi/tm)