Bondan Marutohening. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang telah resmi memberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan virus Corona (Covid-19), Kamis (27/8/2020).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Sementara dalam perbup mengatur sanksi mulai terguran lisan, tertulis, sanksi soial hingga denda administrasi. Sementara bagi perusahaan, sanksi maksimal yang dikenakan adalah pencabutan izin usaha.

Mengenai besaran denda, untuk perorangan maksimal Rp10 ribu dan perusahaan Rp150 ribu.

Bupati Semarang H Mundjirin mengatakan, pelaksanaan Perbup sudah jalan melibatkan Polres Semarang, Satpol PP dan TNI. Ia mengingatkan masker itu sudah seperti kebutuhan jadi harus digunakan.

Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan Bupati menegaskan akan mengenakan sanksi denda hingga dan pencabutan usaha sebagai opsi terakhir.

“Saat ini sasaran sosialisasi kepatuhan protkes lebih ke pasar tradisional dan tempat wisata. Masih sering ditemukan pedagang dan pengunjung lalai mengenakan masker,” tandasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan pemberlakukan denda sebesar Rp 10 ribu sampai Rp 150 ribu diharapkan menjadi opsi terakhir.

“Sebaiknya denda sampai dengan Rp 150 ribu diberlakukan sebagai sanksi terakhir. Saya minta Pemkab kedepankan edukasi dan sanksi bentuk lain seperti push up, atau membersihkan tempat umum,” terangnya kepada UNGARANNEWS.COM, Jumat (28/8/2020).

Menurut Bondan, sanksi tersebut dinilai lebih tepat pasalnya selama ini DPRD melihat langkah sosialisasi pencegahan virus Corona dilakukan Pemkab masih kurang sangat kurang.

“Alangkah lebih baik pemberian sanksi terlebih dahulu penerapan yang sifatnya edukatif, sambil terus dilakukan sosialisasi mengenai pentingnya protkes Covid-19,” jelasnya.

Pihaknya menyatakan, di luar itu Pemkab Semarang juga diminta memperketat dalam pengawasan penerapan protkes di lapangan. Ketentuan protkes tidak hanya sebatas mengenakan masker juga pemberlakukan kebiasaan cuci tangan dan social distancing. (abi/muz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here