
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Diduga terbakar api kebencian dan dendam karena masalah rumah tangga, seorang ibu muda yang tengah hamil 7 bulan di Desa Ujung-Ujung RW 01 Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang nekat membakar rumah milik mertuanya.
Tidak tanggung-tanggung, tersangka yang diketahui bernama Whany S (24) melakukan aksi membakar rumah milik Rokhim (63) mertuanya sendiri sebanyak 5 kali. Namun aksinya selalu gagal karena saat api berkorbar keburu ketahuan korban dan tetangga hingga dilakukan pemadaman.
“Ini merupakan aksi tersangka yang kelima kali. Beruntung saat api mulai membakar kamar tidur ketahuan dan langsung dipadamkan. Kasus ini terungkap setelah kita melakukan penyelidikan terhadap keluarga korban dan tetangga sekitar,” ujar Kapolres Semarang kepada UNGARANNEWS.COM saat ungkap perkara di Mapolres Semarang, kemarin.
Disebutkan Kapolres, kronologi kejadian bermula pada tanggal 17 Agustus sekitar pukul 23.30 telah terjadi kebakaran pada bagian kiri bangunan rumah korban yang terbuat dari kayu. Api cepat menyala diduga disulut menggunakan bensin. Kejadian itu berhasil dipadamkan korban dengan menyiram air.
Esok harinya pada tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 08.30 kembali terjadi kebakaran di rumah korban. Kali ini api membakar bagian kamar tidur. Api tersulut dengan cepat karena terdapat banyak bahan mudah terbakar. Beruntung, lagi-lagi korban mengetahuinya hingga langsung melakukan pembasahan.
“Korban melakukan pemadaman dibantu para tetangga sekitar rumah. Dari kejadian ini kita melakukan penyelidikan, hasilnya pelaku pembakar rumah mengarah ke tersangka hingga kita lakukan penangkapan,” jelas AKBP Gatot.
Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah kemeja bekas terbakar, potongan kasur yang terbakar, 1 buah lilin putih, korek api gas warna kuning, 1 botol bekas berisi bensin ukuran 1 liter, dan 1 unit motor Yamaha Vega R yang digunakan tersangka melakukan aksi.
“Api membakar isi dalam kamar tidur, ada baju dan kasur yang terbakar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta,” paparnya.
Kasus kebakaran rumah korban, lanjut Kapolres, ternyata sudah yang kelima kali. Sebelumnya dalam beberapa minggu berturut-turut terjadi kebakaran di rumah korban sebanyak empat kali diduga dilakukan tersangka.
Diungkapkan, motif kejadian diduga berawal dari permasalahan rumah tangga antara tersangka dengan suaminya. Diduga dalam problematika ini mertuanya ikut mencampuri urusan tersebut hingga tumbuh rasa benci dan dendam.
“Tersangka melampiaskan dengan membakar rumah mertuanya. Saat ini keterangan dari tersangka masih terus kita gali, kasusnya masih kita kembangkan,” tegasnya.
Kondisi tersangka tengah hamil 7 bulan, lanjut Kapolres, saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Ia mengalami masalah kesehatan sering kali mengalami kontraksi.
“Tersangka kita jerat pasal 187 ke (1) KUHP yakni dengan sengaja membakar atau menimbulkan kebakaran dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang dan kerugian,” pungkasnya. (abi/tm)