UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- KPU Kabupaten Semarang menemukan 36.186 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) hak pilih dalam pilkada. Hal itu mencuat dalam rapat pleno terbuka KPU pada Senin (7/9/2020).
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan TMS yang dicoret atau hapus sebelum ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dikarenakan meninggal dunia, ganda, atau dibawah umur, dan tidak dikenal.
“Setelah dilakukan pemuktahiran data, diketahui bila Data Pemilih Sementara (DPS) Pilbup Lanjutan 2020 adalah 771.753. Atau berkurang sebanyak 13.200 dari jumlah DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan),” ungkapnya, Selasa (8/9/2020).
Sedangkan, dari 36.186 orang masuk TMS yang dicoret, rinciannya meninggal dunia sebanyak 18.958 orang, ganda 2.916, di bawah umur 11, pindah domisili 9.470, tidak dikenal 1.557, TNI 153, Polri 90, dan data bukan penduduk sebanyak 3.031 orang. Sementara jumlah pemilih baru atau pemilih pemula dan TNI-Polri yang sudah purna tugas tercatat sebanyak 22.986 orang.
Data tersebut didapatkan usai pemutakhiran DPS yang dilakukan usai pencocokan dan penelitian (coklit) yang digelar pada 15 Juli-13 Agustus 2020. Data pemilih sementara itu ditetapkan sebanyak 771.753.
Maskup mengatakan data pemilih tersebut sifatnya masih dinamis. Kepastian calon pemilih menjadi daftar pemilih tetap bakal ditetapkan pada 28 Oktober 2020 mendatang.
“Kita sampaikan uji publik terlebih dahulu ke masyarakat agar mereka dapat mengecek data itu sudah betul atau belum,” ungkapnya.
Data yang ada, lanjut Maskup, sifatnya dinamis. Sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 28 Oktober 2020 besok, pihaknya akan menggelar uji publik atas DPS yang diumumkan.
Dia mengungkapkan, potensi berubahnya data signifikan salah satunya dipengaruhi data warga yang meninggal dunia. Sejalan dengan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Semarang.
“Ketika ada warga yang belum rekam data kependudukan, bakal difasilitasi formulir 101 dan 201, termasuk pengadaan materainya akan dibantu KPU Kabupaten Semarang. Maka KPU butuh dukungan dari pemerintah daerah untuk jemput bola rekam data, atau membantu kami dalam memperoleh foto 10R yang nanti dipindai iris matanya,” ujarnya. (abi/tm)