Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Lutfhi bersama Pangdan V/Diponegoro menunjukkan barang bukti saat siaran pers di Mapolda Jateng, Kamis (10/9/2020). FOTO:IST

UNGARANNEWS. MAPOLDA JATENG- Keberhasilan pengungkapan transaksi narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 9,1 Kg di Semarang tak lepas dari kegigihan Ditserse Narkoba Polda Jateng membasmi peredaran barang haram ini di masyarakat.

Narkoba seberat itu diamankan dari tiga pengedar dan bandar di Semarang, petugas juga mengamankan ribuan pil ekstasi dari tangan tersangka.

Keberhasilan tersebut diungkap langsung Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Lutfhi dalam siaran pers yang digelar di Mapolda Jateng, Kamis (10/9/2020). Turut hadir mendampingi, Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Polisi IG Agung Prasetyoko, Kepala Bidang Humas Komisari Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna, dan Pangdam V/Diponegoro Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi pihak Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang. Petugas lapas menyampaikan ada warga di depan lapas yang bertingkah mencurigakan.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan. Dari penangkapan tersangka Chandra Gusmanto warga Semarang pada Senin, 24 Agustus 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapati paket sabu seberat 101,3 gram.

“Kita kembangkan dari tersangka CG. Kembangkan hari Selasa (25/8) pukul 01.00 WIB di hotel X (di Semarang), amankan satu koper berisi sebanyak 8 kilogram sabu dari dua tersangka,” kata Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Kamis (10/9/2020).

Dari dua tersangka itu, yaitu Agus Mulia dan Andi Muhammad yang merupakan warga Sulawesi Tenggara, polisi juga mengamankan ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang Rp 3 juta, timbangan digital, alat pres dan koper.

“Kita kembangkan lagi, ada DPO (daftar pencarian orang) atas nama JES,” tegasnya.

“Jadi dalam dua hari sebanyak 9,1 Kg lebih sabu telah kami amankan. Bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 91 ribu jiwa masyarakat Indonesia,” tegas Kapolda.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes IG Agung Prasetyoko menjelaskan dua orang tersangka itu datang ke Semarang menggunakan pesawat dengan waktu yang berbeda.

Barang sudah dikirim via laut dan diambil pelaku yang datang terlebih dahulu tanggal 7 Agustus 2020. Di Hotel yang berada di Jalan Krobokan Semarang, mereka memecah sabu menjadi paket siap edar.

“Mereka sudah melakukan dua kali (mengedarkan, red), yang pertama lolos, kedua tertangkap. Modusnya barang dalam koper dikirim lewat kapal. Kemudian di hotel X dipecah-pecah, ini kerjaannya dua tersangka ini,” jelas Agung.

Para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya mati,” tegasnya. (dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here