Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono memandu pelanggar protokol kesehatan menyanyikan lagu nasional di depan beteng Willem. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Tim Gabungan dari Polres Semarang, TNI, Satgas Covid-19, dan Satpol PP Kabupaten Semarang, menggelar operasi yustisi dalam rangka menekan penyebaran virus corona.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring dalam operasi ini. Ia tertangkap basah tak mengenakan masker dengan benar saat sedang menyetir kendaraan. Tak hanya ASN, warga lain juga terjaring operasi masker, dihukum menyanyikan kebangsaan Indonesia Raya, kemarin.

Operasi digelar di depan Benteng Willem II Jalan Raya Diponegoro Ungaran Barat dengan menindak langsung pelanggar.

Pj Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro mengatakan, memerintahkan Kepala Satpol PP untuk melaporkan ASN yang tak patuh protokol kesehatan kepada pimpinannya.

“Sesuai Perbup 65 tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, khusus ASN selain mendapat tindakan petugas di tempat, kami minta Kepala Satpol PP melaporkannya ke pimpinan ASN itu masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sukendro, sanksi administratif juga disiapkan bagi ASN yang terbukti melakukan kembali pelanggaran protokol kesehatan. Bentuk sanksi administratif tersebut dimulai dengan teguran lisan, sedangkan sanksi lebih berat saat ini sedang dirumuskan Bupati Semarang Mundjirin.

“Pernyataan teguran itu, misal saya menegur ASN karena tak pakai masker, dibuat berita acaranya, bagi ASN sudah ngeri. Untuk sanksi lainnya masih dirumuskan,” ungkapnya.

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan dalam operasi ini petugas menindak puluhan orang. Semua terjaring karena tidak mengenakan masker saat berkendara. Sanksi yang diberikan beragam ada yang fisik seperti push up atau menyanyikan lagu Nasional.

“Operasi ini dilakukan secara rutin, tujuannya menyadarkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan jaga jarak,” tegasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here