Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis. FOTO:DOK BAWASLU/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR– Menjelang penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju Pilkada Kabupaten Semarang 2020, Bawaslu Kabupaten Semarang mengeluarkan surat imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral dalam Pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis mengatakan, surat imbauan tentang netralitas ASN terutama ditujukan kepada Bupati Semarang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hal tersebut untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama antara Bawaslu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada Serentak 2020.

“Surat imbauan tersebut diantaranya mengingatkan kewajiban PPK dalam upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan sebelum sampai dengan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih,” ujarnya, kemarin.

Ditegaskan Talkhis, dalam surat imbuan ada beberapa larangan yang tidak diperbolehkan ASN melakukan tindakan terkait penilaian ketidaknetralan yang akan terus dilakukan pengawasan oleh Bawaslu, sebagai berikut ini:

– Melarang kampanye/sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like)
– Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada; Melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
– Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan Partai Politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan.
– Bagi Pegawai ASN yang tidak cuti di luar tanggungan Negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan Pegawai ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
– ASN yang mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan Negara.
– Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
– Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bakal calon atau pasangan calon.
– Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.
– Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.
– Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai Pegawai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan Negara.
– Memberikan dukungan ke calon kepala daerah (calon independen) dengan memberikan fotokopi KTP.
– Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara.
– Menggunakan fasilitas Negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
– Membuat Keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye; Menjadi Anggota dan/atau pengurus partai politik.

“Kami berharap dengan adanya Surat Keputusan Bersama dan Surat Imbauan tersebut, tidak terjadi pelanggaran atas netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020. Namun, apabila sudah kami lakukan pencegahan, ASN masih tidak netral maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” tegas Talkhis. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here