
UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Kasus mengejutkan terjadi di Kabupaten Semarang. Tanah bermasalah dan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ternyata didirikan puluhan rumah oleh pengembang perumahan.
Pihak pemerintah desa maupun pemerintah Kabupaten Semarang tidak ada upaya menghentikan operasional perumahan tersebut. Pengerjaan rumah masih berjalan meski ada pelanggaran Perda dan permasalahan dengan para pemilik tanah.
Kasus tersebut mencuat saat belasan petani warga Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (8/10/2020).
Mereka mengadu telah ditipu oleh pengembang Perumahan Kartika Residence, PT Rimba Guna Makmur (RGM) beralamat di Desa Kalongan, Ungaran Timur. Pasalnya, pembayaran jual beli tanah yang digarap untuk perumahan tersebut hingga kini belum dilunasi. Tidak hanya itu, warga telah diberi cek kosong oleh pengembang dengan alasan uangnya masih dicarikan ke lembaga keuangan.
“Janjinya akan dibayar dalam waktu enam bulan setelah akad jual-beli, sampai saat ini petani baru dibayar 50 persen. Sudah berulang kali menagih selalu diingkari, hingga sudah selama 1,5 tahun ini,” ujarnya perwakilan petani, Abdul Azis (47) kepada UNGARANNEWS.COM, seusai pertemuan Kamis (8/10/2020).
Dituturkan Aziz ikatan jual beli dilakukan pada bulan Juni 2019, ada puluhan petani pemilih tanah yang dibeli pengembang, sebanyak 19 orang belum mendapatkan pelunasan. Total tanah yang dibeli 42.173 m2 dengan harga per meter persegi Rp300 ribu. Total uangnya sekitar Rp 12.651.900.000,- namun sampai awal Oktober 2020 baru dibayar Rp 7.250.000.000,-.
Karena merasa ditipu dan dipermainkan pengembang mereka mengadukan ke DPRD meminta dibantu menyelesaikan. Warga menginginkan kasus ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Kedatangan pertani diterima Ketua DPRD Kabupaten Semarang didampingi Wakil Ketua DPRD Muzayinul Arif, anggota Komisi B DPRD Hadi Wuryanto, dan Ari Dwi Setyanto.
Turut dihadirkan instansi terkait diantaranya BPN, Dinas Perizinan (DPMPSP), dan Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan PT RGM diwakili Manager Umum Miftakhul.
“Pemberkasan tanah baru selesai bulan September 2020. Pelunasan menunggu pemberkasan komplit, saat ini masih diusahakan pengembang melalui lembaga pembiayaan,” ujar Miftakhul saat dimintai klarifikasi.
Jawaban tersebut dicecar Bondan dengan mempertanyakan proses pemberkasan tanah yang begitu lama. Pengembang dinilai berbelit tidak segera memberikan hak para pertani. Selain itu, Bondan menyayangkan dalam pertemuan ini PT RGM hanya diwikili manager yang tidak bisa memberikan keputusan.
Perwakilan BPN Sinadi mengatakan, proses pemberkasan tanah tidak membutuhkan waktu lama jika persyaratan lengkap. Berdasarkan catatan BPN, PT RGM pernah mengajukan lahan untuk membuka perumahan Kartika Residence tahap pertama seluas 3,6 hektar, saat ini baru keluar peta bidang. Sedangkan pembukaan tahap kedua sekitar 4,2 hektar sama sekali belum pernah mengurus.
“Kami tidak akan menyelesaikan berkas PT RGM jika tidak clear and clear. Pengembang harus melengkapi TTD, IMB untuk mendapatkan HGB, pembayaran tanah harus dilunasi dulu,” tandasnya.
Perwakilan dari DPMPTSP Kiki mengatakan, tidak akan mengeluarkan izin jika transaksi jual beli belum diselesaikan. Harus ada bukti status tanah tidak bermasalah dari penjual. Setelah itu keluar sertifikat dilengkapi bukti pajak.
“Tahapan proses harus dilalui, pengurus izin lokasi disertai persyaratan izin Amdal baru kemudian mengurus izin IMB. PT RGM belum pernah mengurus izin IMB. DPMTPSP pernah mengeluarkan surat untuk PT RGM, tapi baru surat izin lokasi,” ungkapnya.
Setelah mendengar penjelasan masing-masing instansi, Bondan memberikan beberapa catatan untuk direktur PT RGM dinilai tidak bertanggungjawab. Atas dasar tersebut Bupati diminta segera menghentikan operasional perumahan yang dikelola PT RGM, dan meminta Bupati kepada BPN agar tidak memproses sertifikat tanah yang diajukan PT RGM.
“Sebelum tanggungjawabnya kepada pemilik tanah diselesaikan, kami meminta Bupati menghentikan kegiatan PT RGM di perumahan tersebut. Kepada direktur PT RGM jika tidak segera menyelesaikan, akan kami panggil kembali dengan catatan tidak boleh diwakilkan,” tegasnya. (abi/tm)