APBDes 2020 Desa Plumbon Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang ditempel di papan pengumuman kantor desa. FOTO:TWITTER DESA PLUMBON/IST

UNGARANNEWS.COM. SURUH- Penyidik Polres Semarang menaikkan status penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana APBDes oleh Kepala Desa (Kades) Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Joko Waluyo (Jokowa) ke penyidikan.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan ada beberapa kasus dugaan penyimpangan dana anggaran desa dilakukan Jokowa yang ditangani penyidik.

Ketika disebutkan adanya dugaan penyimpangan dana bankeu, dobel anggaran pembangunan fisik desa, sewa ruko desa, sewa lahan desa, dan beberapa kasus lain, AKP Onko menyatakan semua sudah naik ke penyidikan.

“Sejumlah saksi sudah kita periksa, status semua kasus yang dilaporkan naik ke penyidikan, termasuk sewa ruko. Tunggu saja hasilnya, nanti akan kita umumkan ke media,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, saat ditemui dalam kegiatan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, kemarin.

Menurut Onko penyidik sudah mengumpulkan bukti dan memintai keterangan saksi terkait kasus yang menjerat Jokowa. Kasus tersebut sudah cukup lama ditangani penyidik, namun karena banyak kasus yang ditemukan membutuhkan banyak barang bukti dan keterangan saksi.

“Kita segera simpulkan dari hasil penyidikan. Tunggu saja,” tandasnya. Baca Juga: Inilah Kesalahan Kades Jokowa Temuan Warga Plumbon

Kades Plumbon Joko Waluyo mengatakan, ia sudah mengkonfirmasi ke Polres Semarang mendapatkan informasi perkara yang menjeratnya masih dalam penyelidikan petugas. Ia bersikeras tidak ada masalah dengan apa yang disangkakan padanya.

“Tadi siang saya sudah konfirmasi ke Polres masih penyelidikan belum naik ke penyidikan. Tidak ada masalah. Apapun hasil penyelidikan semua pihak masih bisa evaluasi,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Selasa (20/10/2020) malam.

Terkait kasus yang dihadapi, Jokowa menyatakan akan mengambil hikmah positif terutama kepada perangkat dan lembaga desa agar membuat laporan administrasi yang akuntable dan transparan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya mengambil hikmah positifnya saja. Penyusunan administrasi desa harus akuntable dan transparan. Semua perangkat desa begitu juga dengan desa-desa yang lain dapat menjadikan hikmah,” ungkapnya, singkat. Baca Juga: Polres Didesak Tuntaskan Dugaan Penggelapan Dana Masjid Desa Plumbon

Sementara itu, salah seorang pengurus lembaga pemerintahan Desa Plumbon dikonfirmasi mengatakan kasus dugaan penyimpangan dilakukan Jokowa lebih difokuskan penyidik pada kasus APBDes tahun 2019. Diantaranya dugaan penyimpangan Kebijakan Umum APBD (KUA), anggaran Bumdes, dana desa, aset desa, dan sumber anggaran lain.

“Detailnya saya kurang tahu, itu kewenangan penyidik. Saya ketahui dari para saksi yang telah diperiksa, jumlahnya mencapai puluhan orang. Perangkat desa, anggota BPD (Badan Permusyawarahan Desa), pengurus Bumdes, penggarap lahan desa, penyewa ruko dan aset desa,” ungkapnya kepada UNGARANNEWS.COM, Selasa (20/10/2020) malam.

Disebutkan, saksi paling banyak diperiksa para petani penggarap lahan sekitar 26 orang. Kemudian anggata BPD sebanyak 3 orang, Bumdes sekitar 3 orang, penyewa ruko dan beberapa perangkat desa. Besar kerugian negara dalam kasus ini, menurutnya, diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Baca Juga: Warga Plumbon Ancam Kembali Demo Lebih Besar

“Saksi yang diperiksa sangat banyak, ada puluhan orang. Jumlah pasti saya kurang tahu. Sepertinya penyidik fokus kasus APBDes 2019, sebenarnya ada kasus baru di tahun 2020, kita belum tahu apa juga sudah dikembangkan penyidik,” ujarnya yang meminta agar identitasnya tidak disebut. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here