
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Masa pandemi Covid-19 disikapi Polres Semarang dengan meningkatkan pelayanan berbasis online. Upaya ini didukung inovasi baru untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan cepat.
Seperti pelayanan SKCK Online pemohon tidak lagi kontak langsung dengan petugas, pemohon juga mendapatkan pelayanan cepat melalui Email dan Whatsapp (WA). Pemohon dapat mendaftar kapan saja di mana saja selama 1 x 24 jam di link skck.polri.go.id dan memilih pembayaran non tunai / briva. Pembayaran dapat dilakukan melalui e-banking, ATM, dan Teller BRI.
Selanjutnya pemohon mengirim bukti pendaftaraan, bukti pembayaran , Fale / foto SKCK lama bila pernah membuat SKCK, KTP, KK, Akte kelahiran dan Fale Foto latar merah selanjutnya pemohon konfirmasi ke nomor Whastapp 081216158822 setelah dilakukan proses pemohon akan mendapakan Fale PDF SKCK di nomor WAnya selanjutnya pemohon dapat mengambil fisik SKCK asli di ruang pelayanan SKCK pada jam kerja.
“Pelayanan SKCK online via Email dan Whatsapp oleh Polres Semarang sudah dilaksanakan sejak bulan April 2020 dan masih berlangsunghingga saat ini,” tegas Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo S.I.K.,M.H
Dijelaskan, sampai saat ini sudah ada 2.059 lebih masyarakat yang memanfaatkan layanan Inovasi pelayanan SKCK via Email dan Whatsapp onilne dari 2.150 pemohon SKCK.
“Pelayanan SKCK online via Email dan Whatsapp masyarakat dapat memohon SKCK bisa dimana saja tidak perlu kemana mana cukup dari rumah dengan mendaftar , pembayaran sesuai PNBP sebesar Rp 30.000,- dan pengiriman persyaratan, pemohon datang ke loket SKCK hanya untuk mengambil SKCK setelah mendapat kiriman file PDF SKCK dari petugas melalui WA sehingga tidak ada antrean di ruang pelayanan SKCK dan aman dari penyebaran Covid 19,” tandas Kapolres Semarang. (abi/muz)