Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo memintai keterangan tersangka pembunuh siswi berpakaian pramuka di kamar hotel Frieda Bandungan dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Rabu (16/11/2020) siang. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Motif pelaku pembunuh seorang siswi SMU berpakaian seragam pramuka di kamar Hotel Frieda Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang berhasil diungkap. Pelaku tega menghabisi teman dekatnya itu karena sakit hati dan ingin menguasai sepeda motor dan HP milik korban.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, motif pembunuhan tersebut diungkap setelah pelaku bernama Dicky Ramandany (19) warga Jalan Sikatan II/2 RT 02 RW 01 Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya berhasil ditangkap petugas di salah satu tempat di Surabaya.

Pelaku menghabisi nyawa Dhea Fauzia (17), warga Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak awalnya dikarenakan sakit hati. Pelaku mengaku sering diejek cowok matre yang hanya mau diajak pergi kalau diberi uang.

“Motif lain karena pelaku ingin menguasai harta yang dibawa korban. Yakni satu unit sepeda motor dan HP. Atas dasar tersebut pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban,” tegas AKBP Ari Wibowo dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Rabu (18/11/2020) siang.

Diungkapkan kronologi kejadian bermula pada Sabtu (14/11/2020) pagi korban pamitan kepada orangtuanya hendak sekolah. Korban yang mengenakan seragam pramuka kemudian menemui pelaku, keduanya kemudian pergi ke Bandungan. Baca Juga: Pembunuh Gadis Berpakaian Pramuka di Hotel Bandungan Ditangkap di Surabaya

“Berdasarkan keterangan resepsionis hotel keduanya cek in sekitar pukul 08.00 dengan menggunakan KTP milik korban. Keduanya berangkat dari Demak berboncengan,” jelasnya.

Hasil penyelidikan menyebutkan, lanjut AKBP Ari Wibowo, saat berada di dalam kamar pelaku melampiaskan kekesalannya terhadap korban dengan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.

“Hasil visum menyebutkan ada tiga titik bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala korban. Hal itu menyebabkan pendarahan keluar dari hidung dan mulut korban. Tindakan kekerasan lain, korban ditekan bagian lehernya dan dibekap hingga meninggal,” tandasnya.

Setelah menghabisi nyawa korban, sekitar pukul 21.00 malam pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor korban. Barang berharga korban lainnya, sebuah HP merek Lenovo juga dibawa kabur.

Pelaku kemudian menjual barang korban di Demak, yakni motor Honda Beat Nopol H 3725 AEE dijual kepada penadah bernama Ahmad Muharya (AM) seharga Rp 2 juta, dan HP dijual kepada tersangka Lukman Hakim (LH) seharga Rp 125 ribu. Setelah mendapatkan uang hasil kejahatannya pelaku kabur ke Surabaya.

“Pelaku berhasil kita tangkap berkat kerja keras tim Resmob bekerjasama dengan tim Polrestabes Surabaya. Dalam kasus ini kita juga mengamankan dua orang penadah barang hasil kejahatan pelaku yakni tersangka AM dan LH,” ungkapnya.

Atas dasar kejahatan tersebut, pelaku Dicky Ramandany diancam hukuman dengan pasal berlapis. Diantaranya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam hukuman mati dan seumur hidup, atau paling lama selama 20 tahun penjara.

Selain itu pelaku dijerat pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dan kekerasan mengakibatkan korban meningga dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman seberat-beratnya selama 15 tahun penjara. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here