
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menetapkan pasangan H Ngesti Nugraha dan H Basari (Ngebas) sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Semarang terpilih hasil pemilihan kepala daerah tanggal 9 Desember 2020 lalu.
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih periode 2021-2024 itu ditandai dengan penyerahan berita acara penetapan oleh Ketua KPU, Maskup Asyadi kepada Ngesti Nugraha. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU di aula Kantor KPU di Ungaran, Kamis (21/1/2021) pagi.
Rapat pleno dihadiri oleh empat komisioner KPU lainnya dan Bupati Semarang bersama Forkompimda. Hadir pula pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 2 Ngesti Nugraha, SH, MH dan Basari serta perwakilan pimpinan partai pendukung dan pengusung pasangan calon. Sedangkan paslon nomor urut 1 Bison tidak hadir.
Maskup Asyadi mengatakan, penetapan dilakukan setelah terbitnya Surat Panitera Mahkamah Konstitusi RI Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2020 hal keterangan perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 yang telah teregistrasi.
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2020, lanjutnya, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registert perkara konstitusi.
“Hari ini kita tetapkan pasangan nomor urut 2 H Ngesti Nugraha dan H Basari dengan perolehan suara 368.222 (67,1 persen) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, seusai kegiatan.
Dasar penetapan paslon terpilih, lanjut Maskup, menindaklanjuti surat MK pada tanggal 19 Januari 2020 disampaikan kepada KPU RI, disebutkan Pilkada Kabupaten Semarang tidak ada sengketa perolehan hasil Pilkada. Baca Juga: Dok!! KPU Kabupaten Semarang Tetapkan Ngesti-Basari Raih 67,1 Persen Suara
“Berita acara penetapan paslon terpilih kita serahkan kepada DPRD, paslon terpilih dan perwakilan dari paslon pengusung dan Bawaslu,” jelasnya.
Menyinggung tentang partisipasi pemilih, Maskup menyebut sebesar 78,7 persen. Angka itu lebih tinggi dari target yang ditetapkan KPU RI sebesar 77,5 persen. Angka partisipasi itu menempatkan Kabupaten Semarang dalam sepuluh besar terbaik dari 21 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 9 Desember 2020.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening yang juga Ketua Tim Pemenangan Ngebas mengatakan, setelah menerima surat dari KPU pihaknya segera melakukan rapat paripurna pengumuman paslon terpilih. Batas waktu lima hari setelah DPRD menerima surat tersebut.
“Setelah rapat paripurna kita akan bersurat ke Gubernur untuk mengajukan pelaksanaan pelantikan kepada paslon terpilih,” jelasnya.
Selain itu, Bondan atas nama Tim Pemenangan Ngebas juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pendukung yang telah memberikan suaranya kepada paslon terpilih. Ia meminta dukungan terus berlanjut setelah Ngesti-Basari menjabat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Semarang.
Ketua Tim Pemenangan Hj Bintang Narsasi dan H Gunawan Wibisono (Bison) Nurul Huda menyampaikan, berharap paslon terpilih kedepan bisa melanjutkan program pembangunan pimpinan daerah sebelumnya berjalan lebih baik. Ia atas nama paslon Bison maupun pendukung dan pengusung menyampaikan legowo dan siap mendukung paslon terpilih.
“Proses Pilkada sudah berjalan dan selesai dengan hasil seperti sekarang ini. Kita semua sudah ikhlas dan legowo, siap mendukung paslon terpilih,” tegas Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PPP ini.
Sementara itu, Bupati Semarang H Mundjirin yang hadir pada rapat pleno itu menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi semua pihak sehingga pilkada berjalan baik.
“Keberhasilan ini karena kerja keras dan ikhlas kita semua walaupun di masa pandemi Covid-19,” ujarnya. (abi/tm)