Penandatanganan hasil rapat pleno penghitungan suara Pilkada Kabupaten Semarang di lantai III gedung KPU Kabupaten Semarang, Selasa (15/12/2020). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Semarang mengumumkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Semarang H Ngesti Nugraha dan H Basari (Ngebas) unggul dari paslon Hj Bintang Narsasi – Gunawan Wibisono (Bison).

Perolehan suara Ngebas tidak berbeda jauh dari rekapitulasi hasil real count dibuat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang. Berdasarkan rekapitulasi KPU paslon nomor urut 02 ini meraih sebanyak 386.222 suara atau 67,1 persen. Jauh meninggalkan paslon Bison yang memperoleh 189.264 suara atau 32,9 persen.

“Penghitungan rekapitulasi KPU paslon Ngebas memperoleh suara paling banyak 386.222 suara, sedangkan paslon Bison mendapat 189.264 suara. Hasil perolehan keseluruhan sebanyak 575.486 suara sah,” ujar Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi kepada UNGARANNEWS.COM, Selasa (15/12/2020) malam.

Melihat perolehan suara keseluruhan Maskup bersyukur tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Kabupaten Semarang 2020 tergolong tinggi. Tercatat prosentase sebanyak 78,7 persen. Jumlah tersebut melebihi target KPU RI sebesar 77,5 persen. Baca Juga: Unggul Sementara 67,5 Persen, Ngesti: Ini Kemenangan Warga Kabupaten Semarang

Tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada Kabupaten Semarang 2020, lanjut Maskup, tercatat menduduki peringkat ke-6 prosentasi terbanyak se-Jawa Tengah dari 21 daerah yang menggelar Pilbup/Pilwakot.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat Kabupaten Semarang telah berpartisipasi menyukseskan Pilkada 2020 berjalan lancar dan aman,” ungkapnya.

Masing-masing perwakilan paslon yang hadir, lanjut Maskup, menyatakan menerima dan menandatangani hasil rekapitulasi. Tidak ada keberatan karena hitungan di tingkat Kabupaten Semarang tersebut sama seperti hitungan saksi di masing-masing TPS, dan penghitungan tingkat Kecamatan sebelumnya.

“Sejauh ini belum ada paslon yang berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstiitusi (MK). Paslon punya waktu 3 x 24 setelah pleno rekapitulasi ini jika ada sengketa Pilkada mengajukan ke PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum),” jelasnya. Baca Juga: KPU Kabupaten Semarang Ajukan Anggaran Tambahan Rp 6,5 Miliar ke APBN

Menurut Maskup tahapan pasca rekapitulasi KPU selanjutnya menjadi ranah MK, penetapan paslon terpilih tanpa permohan perselisihan hasil pemilhan dilakukan 5 hari kedepan berdasarkan teregestrasi dari MK. Selanjutnya, 5 hari setelah keputusan MK diterima KPU akan dilaksanakn penetapan paslon terpilih. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here