Dewi Firdauz dan anak kandungnya, Alfian Wibowo yang menggugat kepemilikan mobil Fortuner. FOTO:KOLASE/SUARA.COM/IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SALATIGA- Anak gugat orangtua kandung kembali menarik perhatian masyarakat Semarang Raya. Usai mahasiswi cantik yang mempolisikan ibu kandungnya di Demak, kini seorang pemuda menggugat orangtuanya ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.

Penggugat bernama Alfian Prabowo (25), yang tercatat sebagai warga Salatiga. Sementara tergugat yakni Dewi Firdauz (52), PNS Pemprov Jawa Tengah yang tinggal di Manyaran, Kota Semarang. Ibunya diketahui telah bercerai dengan ayahnya yang juga mantan direktur RSUD Salatiga, dr Agus Sunaryo pada tahun 2019.

Ibu Alfian, Dewi Firdauz akhirnya buka suara soal gugatan perdata yang dilayangkan anaknya itu. Dia mengaku tak ingin ada keributan usai bercerai dengan ayah Alfian, dr Agus Sunaryo, termasuk soal harta gono gini.

“Kalau saya inginnya diselesaikan secara damai saja. Termasuk soal gono-gini,” jelas ibu dua anak ini.

Dewi mengatakan mobil Toyota Fortuner yang jadi obyek sengketa itu memang atas nama anaknya Alfian. Berbeda dengan keterangan kuasa hukum Alfian, Dewi menyebut mobil itu merupakan hasil jerih payahnya.

“Saya membeli mobil Toyota Fortuner pada tahun 2013 di Semarang. Memang anak saya menuntut mobilnya diberikan kepadanya. Sebab saat saya beli memang atas nama dia,” jelasnya dihubungi wartawan, Sabtu (23/1/2021).

Dalam gugatan di PN Salatiga, Dewi bahkan diminta untuk membayar sewa selama menggunakan mobil Toyota Fortuner itu sebesar Rp 200 juta. Uang sewa itu dihitung dari pembelian mobil pada 2013 hingga saat ini.

Dewi menyebut jika uang sewa itu tak dibayar, dia diminta untuk menggunakan rumahnya di kawasan Manyaran, Semarang sebagai jaminan. Dia mengeluhkan anaknya tega sekali melihat ibunya akan terlantar. Baca Juga: Kasus Ibu Dipolisikan Anak: Berawal Ketahuan Selingkuh di Hotel Bandungan

“Padahal tiga hari sebelumnya dia saya temani wisuda lho. Saya jauh-jauh dari Semarang ke Jogjakarta hanya karena dia,” ungkapnya lagi kepada wartawan.

Menurutnya, yang dilakukan oleh Alfian yang merupakan anak kedua Dewi itu tak seperti sikap aslinya. Di mata Dewi, Alfian mempunyai sikap yang baik kepada orang tuanya. Dia beranggapan ada yang janggal pada sikap anaknya itu.

“Aslinya dia baik, kan saya yang mengandung yang menyusui dan menimang ketika mau tidur itu saya. Jadi saya tau persis lubuk hatinya yang paling dalam,” tambahnya, kelu.

Kuasa hukum Alfian, Caesar Fortunus Wauran menjelaskan, gugatan itu merupakan strategi untuk mendamaikan kedua orang tua penggugat. Sebab, selama ini mediasi yang ditempuh untuk mendamaikan Agus dengan Dewi selalu menemui jalan buntu.

“Gugatan itu untuk memberikan ruang untuk mediasi bapak sama ibu agar bisa ketemu lagi, ya biar ada obrolan lagi akan kisruhnya perebutan harta gono-gini. Untuk mengumpulkan lagi keluarganya agar tidak ribut. Ayah dan ibu itu bercerai September 2019,” katanya kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).

Menurutnya, pascbercerai kedua orangtua itu mengumpulkan dua anaknya untuk membuat kesepakatan. Salah satunya, pembagian harga gono-gini, termasuk membagi kepada dua anak mereka, Alfian dan kakak perempuannya.

“Gono-gininya ini sudah dibagi, ini bagian bapaknya bagian ibunya. Ada pembagian jelas, tiba-tiba ada salah satu pihak ngumpetin sertifikat semua aset. Hingga salah satu pihak yang mengajukan gugatan gono-gini, mengklaim harta yang sudah diberikan ke anak itu diklaim masuk dalam harta gono-gini mereka,” katanya.

“Jelas anaknya agak jengkel, muak dengan orangtuanya yang bertengkar terus, makanya dia mengajukan gugatan. Tapi sebelum diajukan gugatan itu, kedua anak sudah berusaha merukunkan orangtuanya namun tidak berhasil,” jelasnya. Baca Juga: Tak Tahan Dimusuhi Istri Pertama Limbad, Benazir Endang Gugat Cerai

Hingga Alfian memutuskan menempuh jalur peradilan, dengan harapan bisa memediasi kedua orangtua. Keduanya merasa tidak mampu untuk mendamaikan secara normal, maka menempuh jalur hukum.

Sementara itu, kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, termasuk Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Ganjar meminta agar masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami akan persuasi dulu. Apapun masalah dengan keluarga apalagi dengan ortu selesaikan dengan kekeluargaan,” ungkap melalui pesan singkat.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dedi Mulyadi mencoba mendamaikan dengan menemui Dewi Firdauz di kediamannya. Dedi mengunggah kedatangannya ke Semarang melalui akun Facebook. Dia meminta doa masyarakat agar masalah hukum Dewi Firdauz dengan anaknya bisa selesai.

“Saya sudah bertemu dengan Ibu Dewi Firdauz di kediamannya di Semarang untuk memberikan dukungan moral agar beliau mendapatkan kekuatan menghadapi perkaranya,” tulis Dedi Mulyadi, Jumat (21/1/2021).

Wakil Ketua PN Salatiga, Bambang Trikoro mengatakan, perkara ini PN Salatiga teregisterasi nomor perkara 77/Pdt.G/2020/PN Slt, dengan objek sengketa perkara ini sebuah mobil Toyota Fortuner. Baca Juga: Gugatan Ditolak PTUN, Polisi Gay Polda Jateng Bayar Rp 348 Ribu

Pihaknya telah berupaya mendamaikan kedua pihak dengan mengedepankan restorative justice, yakni mendekatkan pihak yang bersengeketa.

“Kami mengusahakan mediasi, kedua pihak sudah kita beri kesempatan tapi belum ada kata sepakat. Kemungkinan masalah komunikasi antarpihak, dari pengadilan akan menugaskan mediator,” ujarnya kepada wartawan, kemarin. (dbs/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here