
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Lagi-lagi kawanan spesialis pecah kaca mobil beraksi di wilayah Kabupaten Semarang. Kali ini dua pelaku merupakan komplotan yang berasal dari Kota Salatiga.
Kedua tersangka teridentifikasi bernama Marmonoto alias Jonatan (41) warga Jalan Argowismo RT 01 RW 07 Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga, dan Putranto Susilo Wiyono0 (49) warga Jalan Kendalisodo RT 05/RW 06 Kelurahan Kalicacing, Sidomukti, Salatiga.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian dengan memecah kaca mobil Grand Livina milik Andreas Awal A (49) warga Jalan Kartini Barakan RT 06/RW 03, Kelurahan Lodoyong, Ambarawa.
Saat kejadian mobil korban sedang diparkir di samping rumah. Keberadaan mobil tersebut menyita perhatian kedua tersangka untuk dijadikan sasaran.
“Jadi kedua pelaku sebelum beraksi terlebih dulu mencari sasaran secara acak. Keduanya mengendarai motor Beat berboncengan, setelah menemukan sasaran tersangka Jonatan turun memeriksa bagian dalam mobil menggunakan senter kecil,” ungkap Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (11/2/2021).
Begitu melihat di dalam mobil ada laptop, tersangka kemudian mencongkel dan memecah kaca jendela mobil menggunakan obeng. Dalam aksi ini keduanya berhasil membawa kabur 1 unit laptop, dan tas merek Jogger warna merah. Baca Juga: Terekam CCTV Saat Beraksi di Tuntang, Tiga Spesialis Pecah Kaca Dibekuk di Magelang
Dua tersangka spesialis pemecah kaca mobil ditangkap, salah satunya ditembak kaki kanannya. FOTO:ABI/UNGARANNEWS
Setelah menerima laporan korban, petugas bergerak melakukan penyidikan dan pengejaran. Disebutkan, kedua tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda di Salatiga, keduanya merupakan pelaku kejahatan pecah kaca jaringan lintas daerah.
Salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
“Kita masih dalami dugaan keterlibatan komplotan ini dengan kelompok lain. Kita akan terus menumpas setiap kejahatan di wilayah Kabupaten Semarang sampai tuntas,” tegasnya.
Dari kejahatan ini petugas mengamankan pecahan kaca Grand Livina bentuk Kristal, 1 obeng warna kuning kombinasi hijau, 1 senter plastik warna kuning, 1 HP merek Evercross warnah hitam, 1 unit Honda Beat warna hitam, 1 HP merek Advan V5 warna biru ungu, dan 1 unit laptop merek Lenovo 14 inch warna hitam.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (abi/tm)