Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Kapolres Semarang Ari Wibowo memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, proses pembuatan SIM akan selalu diawasi langsung oleh tim pengawas dan provos.

“Tidak ada pungli layanan SIM. Kalau masyarakat menemui pungli silahkan laporkan saja kepada Siwas (Seksi Pengawas, red) dan Provos. Nanti biar langsung ditindaklanjuti,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk aktif jika menemui petugas yang melakukan pungli dengan segera melaporkan. Termasuk ketika menemukan petugas tidak memberi pelayanan dengan baik.

“Jangan takut dengan ancaman. Karena pasti identitas pelapor pun akan kami sembunyikan,” tegasnya lagi. Baca Juga: Diduga Pungli Pengurusan Sertifikat Program PTSL, Tiga Warga Wringin Putih Tersangka

Kapolres AKBP Ari Wibowo mengatakan, memberi pelayanan terbaik merupakan komitmen dan konsistensi kepolisian. Selain itu juga demi mempertahankan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).

“Ini merupakan komitmen kita dari Polres Semarang yang telah memperoleh WBK yang menuju WBBM. Bagi Masyarakat apabila menemukan anggota Polres Semarang yang tidak melayani dengan prima maka laporkan kepada Provos atau saya, akan kami bina dan diberikan sanksi apabila berbuat pidana,” tandas Kapolres, kemarin.

Kapolres berharap anggotanya dapat melaksanakan pelayanan secara prima dan berkesan bagi masyarakat. Baca Juga: Dugaan Pungli Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Semarang, Dewan Desak APH Turun Tangan

Upaya itu dilakukan Kapolres bersama Kasiwas dan anggota Provos melaksanakan kegiatan pengawasan pelayanan publik di Ruang Pelayanan Satpas SIM Polres Semarang.

Sementara itu berdasarkan catatan, hasil Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) unit pelayanan SIM Satlantas Polres Semarang pada triwulan IV Tahun 2020, lalu mendapatkan nilai 95,04 persen. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here