Ilustrasi - Aksi solidaritas wartawan untuk menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. (ANTARA FOTO/Noveradika/Koz/nz/aa.).

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Kasus penganiayaan dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, pada Sabtu 27 Maret 2021, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Kasus tersebut mengundang simpati para aktivis jurnalis memberikan dukungan mendesak aparat berwajib mengusut dengan tegas pelaku kekerasan wartawan dan memproses kasus tersebut secara transparan dan profesional.

“Sangat disayangkan masih ada kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Preseden buruk kembali terjadi menimpa pers kita. Agitasi, intimidasi, dan tindakan kriminal harus kita tentang,” ujar anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Abdul Muiz, S.Sos yang bertugas di Kabupaten Semarang, Selasa (30/3/2021) pagi.

Menurut Muiz, kekerasan yang terjadi menimpa wartawan Tempo bukan sekedar kasus kriminal, namun tindakan penghalangan kegiatan pers untuk publik merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu ditindak tegas.

“Bukan sekedar melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghalangi kegiatan pers juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi HAM,” tegasnya.

Atas kejadian ini Muiz meminta kepada pihak-pihak lainnya serta masyarakat agar paham akan kinerja para wartawan dilindungi UU Pers. Ia berharap PWI Perwakilan Kabupaten Semarang menyamakan persepsi tentang UU nomor 40 tahun 1999 kepada instansi pemerintahan, swasta dan masyarakat.

“Perlu pemahaman dan kesamaan persepsi terkait tugas jurnalistik. Kita tidak ingin kejadian kekerasan terhadap wartawan terulang di daerah-daerah,” tandas warga Sidomulyo, Ungaran Timur ini.

Sebelumnya, dalam keterangan pers Pimpinan Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika kepada wartawan menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021, terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya. (btj/wan/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here