Tersangka BAK (37) warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, tega menyetubuhi gadis murid ngajinya yang masih di bawah umur hingga sebanyak 3 kali. FOTO:IST/HMS

UNGARANNEWS.COM. GROBOGAN- Lewat bujuk rayu dan janji menikahi, seorang guru mengaji berinisial BAK (37) warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, tega menggagahi seorang gadis di bawah umur sebut saja bernama Bunga (12) hingga sebanyak 3 kali.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengungkapkan, modus kejahatan tersangka dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban yang belajar mengaji di rumahnya.

Tersangka mendekati korban dengan merayu menjadikan sebagai pacar yang akan akan dinikahinya. Lewat janji yang ditebar tersebut tersangka yang merasa korban terbuai kemudian mengajak melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Saat korban bersedia dijadikan istri, tersangka memberikan uang sebesar Rp.100.000,- sebagai tanda jadi kalau mau dijadikan istri. Selanjutnya tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan dengan janji jika hamil maupun tidak hamil akan dinikahi,” ungkap AKBP Jury.

Awal mula terkuak kasus ini, lanjut AKBP Jury, bermula saat ayah korban curiga melihat anaknya kesakitan saat buang air kecil. Merasa ada yang tidak wajar dialami putrinya, kemudian didekati dan diajak bicara baik-baik agar mengakui kejadian yang dialami.

“Akhirnya korban menceritakan bahwa pada hari Minggu (21/3/2021) lalu pukul 11.00 WIB korban telah disetubuhi oleh tersangka di rumah kosong sebelah rumah tersangka,” jelasnya. Baca Juga: Predator Ambarawa Perkosa Anak Tiri hingga 18 Kali, Mengaku Terangsang Saat Mengajari Belajar di Rumah

Mendengar pengakuan tersebut orangtuanya tidak terima kemudian melaporkan ke Polres Grobogan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan keterangka dari korban, ternyata telah disetubuhi sebanyak 3 kali.

Aksi itu dilakukan pada Minggu (14/3/2021), Rabu (17/3/2021) dan Minggu (21/3/2021). Petugas Satreskrim kemudian bergerak mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat menjalankan aksinya serta sebuah handphone.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas AKBP Jury didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Aji Darmawan, kemarin. (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here