Spanduk pemberitahuan penutupan dipasang di gerbang masuk wisata Bukit Cinta Banyubiru. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. KANTOR BUPATI- Selama libur lebaran Idul Fitri 1442 H sebanyak lima obyek wisata yang dikelola Pemkab Semarang ditutup sampai tanggal 17 Mei mendatang. Penutupan dilakukan untuk mencegah kerumunan pengunjung dan menekan penyebaran virus Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata Dewi Pramuningsih mengatakan penutupan telah dilakukan sejak hari Minggu (9/11/2021) lalu. Terkait penutupan obyek wisata yang dikelola swasta, Dewi menjelaskan telah ada koordinasi untuk menghentikan operasionalnya.

Dewi mengungkapkan, sesuai keputusan Bupati Semarang, hanya restoran dan rumah makan termasuk yang di dalam lingkungan obyek wisata yang diperbolehkan buka. Sedangkan obyek wisata harus tutup.

“Sesuai keputusan Bupati Semarang, hanya restoran dan rumah makan termasuk yang didalam lingkungan obyek wisata yang diperbolehkan buka, tentu dengan pembatasan pengunjung. Sedangkan obyek wisata harus tutup,” terangnya ditemui di lobi kantor Bupati Semarang Jalan Diponegoro Ungaran usai melapor ke Bupati Semarang, sebelum lebaran.

Ditambahkan, komunikasi dengan para pengelola obyek wisata dilakukan secara intensif. Termasuk memanfaatkan aplikasi perpesanan whatsapp group. Sehingga surat edaran Bupati Semarang yang memerintahkan secara resmi penutupan obyek wisata dapat disampaikan dengan cepat.

Terpisah, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparta Ardiansyah Nurjulana menambahkan obyek wisata yang dikelola Pemkab Semarang yang ditutup adalah Candi Gedongsongo Bandungan, Musem Palagan Ambarawa dan Bukit Cinta Banyubiru.

Sedangkan dua obyek wisata air yakni Muncul Water Park dan Pemandian Muncul di Banyubiru sudah ditutup sejak awal pandemi Covid-19.

“Penutupan dilakukan 9-17 Mei mendatang,” terangnya kepada wartawan.

Berdasarkan data Dinas Pariwisata ada 50 obyek wisata yang dikelola swasta yang tersebar di seluruh Kabupaten Semarang. Diantaranya, Saloka Theme Park Tuntang, Wisata Alam Perantunan Bandungan, Curug Lawe Benowo Kalisidi Ungaran Barat, Doesoen Kopi Sirap Jambu, Dusun Semilir Bawen dan Taman Wisata Kopeng Getasan.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Semarang telah mengeluarkan ketentuan terkait dengan operasional serta aktivitas kegiatan wisata di daerahnya berkaitan dengan libur Lebaran dan risiko penyebaran Covid-19.

Melalui Instruksi Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro guna Mengendalikan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang, Disparta Kabupaten Semarang selaku pengelola wisata milik Pemkab telah mempertimbangkan penutupan obyek wisata tersebut. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here