Tiga pelaku curas dan penculikan terhadap warga Kandangan Kecamatan Bawen diamankan bersama seorang penadah mobil saat di Polres Semarang, Jumat (28/5/2021). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Perampasan mobil dengan modus menuduh korban menyelingkuhi istri pelaku terjadi di exit Tol Ungaran, Kalirejo, Kalirejo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Dalam kasus ini petugas Polres Semarang berhasil meringkus tiga orang pelaku yang berkomplot untuk mengerjai korbannya. Keseluruhan pelaku berjumlah 7 orang, dimana 4 orang lainnya termasuk otak kejahatan ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penculikan tersebut dialami korban berinisial R (39) warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, pada tanggal 2 Mei 2021 lalu.

Tiga orang pelaku berhasil diringkus, disebutkan AKBP Ari Wibowo, yakni AQ (36) warga Winong, Pati, ZA alias GZ (44) warga kelurahan Kalongan, Ungaran Timur, dan TM alias A (33) warga Kebak Kramat, Karanganyar. Sedangkan 4 orang dinyatakan DPO yakni G alias L (34) warga Kabupaten Semarang merupakan otak kejahatan, W alias K (45) warga Surakarta, L (43) warga Surakarta, dan O (50) warga Surakarta.

“Motif kejahatan curas dilakukan komplotan pelaku alasan dendam terhadap korban R. Korban dituduh pernah menjalin asmara dengan istri pelaku G yang masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Ari Wibowo dalam gelar perkara, Jumat (28/5/2021).

Disebutkan, awalnya G mengajak pelaku W, L, dan O merencanakan menangkap dan memeras korban. Kemudian mengumpul pelaku lainnya AQ, ZA, dan TM untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku memancing korban untuk ketemuan di exit Tol Ungaran. Saat bertemu korban ditarik paksa keluar dari dalam mobil L 300 yang dikendarai dan dipukuli,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan para pelaku, lanjut AKBP Ari Wibowo, pelaku AQ berperan membuka pintu mobil korban, kemudian korban ditarik paksa oleh pelaku ZA masuk ke dalam mobil Innova yang dikendarai para pelaku, lalu didorong oleh pelaku TM.

“Beberapa pelaku lainnya memukuli korban termasuk G. Dalam kondisi tersebut, kedua mata korban dilakban dan disekap di sebuah rumah di daerah Karanganyar,” ungkap AKBP Ari Wibowo.

Dalam penyekapan korban diminta ganti rugi atas hubungan asmara dengan wanita idaman lain (WIL) yakni istri pelaku G. Korban dipaksa menjual kendaraan Mitsubishi L300 miliknya yang masih dalam penguasaan leasing.

“Skenarionya korban diminta tanda tangan atas pengakuan utang. Karena tidak mau, korban kemudian dipindah dan diinapkan di hotel Cleopatra di Tambakboyo, Ambarawa, namun berhasil kabur dan lapor ke polisi,” tegasnya.

Pelaku berhasil merampas dan membawa kabur barang berharga milik korban, antara lain 1 unit mobil Mitsubishi L 300, 3 unit HP, 1 buah jam tangan, uang di ATM sebesar Rp 5 juta, dengan total kerugian ditaksir Rp 163 juta.

“Korban mengalami luka-luka, barang berharga miliknya dirampas termasuk kendaraan korban L300 dijual ke penadah,” urainya. Baca Juga: Janjikan Rp 20 Juta Jadi Rp 1 Miliar, Pengganda Uang Bawa Kabur Rp 115 Juta

Sedangkan, barang Bukti yang telah diamankan petugas antara lain 1 unit Honda Brio, 1 unit Toyota Inova, 5 unit HP, uang tunai Rp 4.250.000,-, 1 buah jam tangan, 1 lembar STNK dan 1 buah dus box HP.

Selain berhasil menangkap tiga orang pelaku, petugas juga menangkap penadah berinisial S warga Boyolali. Ketiga pelaku selain berperan menganiaya korban juga membawa mobil korban dan menjual ke penadah.

“Empat orang pelaku lainnya saat ini masih DPO identitasnya sudah kita ketahui. Diantaranya pelaku G merupakan residivis kasus penggelapan. Lebih baik segera menyerahkan diri,” tegas AKBP Ari Wibowo.

Dengan tindak kejahatan curas dan penculikan dilakukan para pelaku, mereka dijerat pasal 365 KUHP dan atau 328 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here