
UNGARANNEWS.COM. BERGAS- Sejumlah petani Desa Bergas Kidul, Kabupaten Semarang mengeluhkan pemagaran beton di areal persawahan. Pasalnya, pagar setinggi kurang lebih dua meter yang dibangun PT Inti Sandang merusak saluran irigasi dan jalan setapak di areal sawah.
Akibat pemagaran sepihak oleh perusahaan tersebut saluran pengairan menuju persawahan terganggu. Bahkan, para petani terpaksa membuat saluran lain agar tanaman padi dapat teraliri air.
“Kami sudah protes ke Pak Kades. Kami juga sudah sampaikan pula ke perwakilan perusahaan, tapi apakah sampai atau tidak kami tidak tahu, karena biasanya orang bawahan yang di lapangan,” ujar Sugiono salah satu petani yang merasa dirugikan.
Terkait persoalan saluran irigasi yang kemudian didirikan pagar perusahaan pernah dijanjikan diganti.
“Soal saluran irigasi itu dulu dijanjikan mau dibuatkan, tapi tidak ada perkembangan akhirnya saya buat sendiri,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Sugiono menyebutkan sekitar tahun 1993 tanah miliknya seluas 8.000 meter persegi pernah ditawar perusahaan untuk dibeli. Hanya saja ketika tiba waktu dilakukan pembebasan tanah sekaligus pembayaran di kantor Kecamatan tidak ada pemberitahuan kemudian batal.
“Setelah itu sampai hari ini tidak ada komunikasi,” ujarnya. Baca Juga: Desa Wisata Bergas Kidul Tingkatkan Pemberdayaan Warga Sekitar
Petani lainnya, Ngadiono mengatakan sawah miliknya total seluas 2.000 meter persegi pernah hendak dibeli perusahaan sekira tahun 1997 tetapi secara penawaran harga tidak tercapai kesepakatan.
Ia mengaku sangat dirugikan dengan pemagaran tersebut. Ia beberapa kali menyampaikan pada saat pemagaran. Namun tak pernah bertemu langsung oleh pemilik, hanya bertemu dengan orang lapangan.
Kepala Desa Bergas Kidul Heri Nugroho mengatakan, lahan yang dipagar tersebut seluas 20 hektare milik Edi Iskandar atas nama PT Inti Sandang.
Dari data yang ia miliki pemagaran beton tersebut berlangsung dua tahap. Pertama di areal depan yang berada di wilayah Randugunting dan belakang di Bergas Kidul. Baca Juga: Desa Wisata Bergas Kidul Tingkatkan Pemberdayaan Warga Sekitar
“Separo di wilayah Randugunting dan itu bekas tanah bengkok. Sementara yang di Bergas Kidul semua sah milik pribadi warga,” jelasnya.
Heri mengatakan, permasalahan terjadi karena sawah milik warga berada di dalam areal pemagaran.
Pada saat pengajuan izin pemagaran tersebut, sudah diwanti-wanti agar ada komunikasi antara pengembang dengan petani mengenai batas lahan dan irigasi. Namun hingga kini belum ada komunikasi lanjutan.
”Mereka beberapa kali mengadu ke saya. Tapi dari pihak pengembang tidak memiliki itikad baik,” tegasnya. (abi/tm)