
UNGARANNEWS.COM. SALATIGA- Bagi netizen agar lebih berhati-hati mengunggah video yang belum jelas duduk persoalannya ke medsos.
Setidaknya, sebuah akun instagram @dashcam_owners_indonesia akan dilaporkan ke jalur hukum oleh pihak yang dirugikan.
Kasus ini bermula beredar sebuah video di instagram mendapat banyak komentar hingga viral. Video memperlihatkan seorang pengemudi mobil Mercy tengah mengamuk lantaran mobilnya diduga diserempet mobil lain.
Dalam video itu, pengemudi Mercy nampak berteriak sambil memaki-maki pengemudi lain di lahan parkir sebuah pusat perbelanjaan di Semarang.
“Ini Mercy lho. Mobil Anda apa? Emang mau ganti? Sudah g**a ya kamu!” ucap pengemudi Mercy kepada seorang pengemudi mobil Navara dengan nada tinggi.
Belakangan pengendara Navara diketahui bernama Jono Mulyono. Ia dituduh menyerempet mobil Mercy saat hendak keluar dari lokasi parkir.
Jono yang merasa diteriaki kemudian turun dari mobil dan meminta agar yang bersangkutan tidak berteriak dan berbicara baik-baik. Pengemudi Mercy malah semakin marah sambil merekam video.
″Akan saya viralkan ini,” ancamnya.
Beberapa hari kemudian diketahui video itu telah viral dan direpost oleh beberapa akun di medsos dengan narasi dinilai menyesatkan.
Atas viralnya video tersebut Jono merasa dirugikan karena banyak menerima hujatan dan komentar yang mengganggu privasinya.
Jono Mulyono melalui kuasa hukumnya, Ida Wahidatul Hasanah, mengatakan saat kejadian tersebut sudah dilakukan upaya mediasi. Jono menyatakan siap mengganti kerugian jika ada kerusakan di mobil Mercy.
“Ternyata setelah dicek, tidak ada kerusakan, goresan pun tidak ada. Pemilik Mercy masih marah-marah, memaki pegawai pak Jono dan mengancam akan memviralkan kejadian ini,” jelas saat memberikan keterangan kepada awak media di Parici Kafe Salatiga, Senin (28/6/2021) sore.
Ditambahkan, hal itu dibuktikan keterangan juru parkir yang berjaga tidak menemukan tanda bekas gesekan body mobil, disebutkan tidak ada kejadian serempetan atau senggolan.
Beredarnya video viral, lanjut Ida, diketahui pada Rabu (2/6/2021). Jono mendapat kabar dari koleganya tentang kejadian di mal tersebut menjadi perbincangan di Instagram.
“Ada dua akun yanga menyebar video sepotong, hanya saat klien kami dimaki-maki. Saat mediasi tidak diunggah. Akun tersebut adalah @rodajelajahsoloraya dan @dashcam_owners_indonesia,” ungkap Ida.
Keterangan video yang unggahan tersebut narasinya sama. “Ditulis ..mobil A sudah parkir baik2 tiba2 disenggol mobil B (bs dilihat di video) karena maksain parkir padahal jelas2 lahan tidak muat…sopir juga tdk merasa bersalah & tidak minta maaf, malah playing victim,” papar Ida membacakan caption yang tertulis.
“Klien kami tentu saja keberatan dengan pemberitaan itu. Apalagi narasinya sesat dan cenderung fitnah. Beredarnya video tersebut membuat klien kami dipojokan dan dihujat banyak orang,” tambah Ida
Atas keberatan tersebut sebelumnya Jono sudah melakukan upaya tabayun membuka ruang untuk klarifikasi kepada pihak-pihak yang ikut menyebarluaskan konten video tersebut.
Beberapa akun yang memposting video tersebut sudah merespon dengan memberikan klarifikasi dan mentake-down postingannya.
Namun akun atas nama @dashcam_owners_indonesia hingga kini belum menanggapi upaya baik tersebut. Sudah dihubungi melalui email dan DM Instagram tidak direspon.
“Kami beri kesempatan kepada akun pengunggah ataupun pembuat video untuk klarifikasi dan meminta maaf. Jika tidak, terpaksa kami selesaikan melalui mekanisme jalur hukum, karena diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU No.8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU. No 19 tahun 2016,” tegas Ida.
Dikatakan, selain kepada akun tersebut, tindakan hukum juga akan dilayangkan kepada perekam dan penyebarlus video tersebut.
“Perekam dan penyebarluas rekaman video tersebut kan sudah jelas. Bahkan juga sempat menyampaikan ancaman juga,” ungkapnya.
Ida mengimbau kepada netizen untuk berkomentar secara bijak di media sosial agar tidak tersandung masalah hukum. (ril/abi/muz)