
UNGARANNEWS.COM. AMBARAWA- Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menyerahkan secara simbolis surat pemberian remisi kepada 349 narapidana Lapas Kelas II A Ambarawa. Penyerahan kepada perwakilan napi dilakukan di aula Lapas didampingi Plt Kalapas Kelas II Ambarawa Budi Yuliarno, BcIP, SH, MSI, Selasa (17/8/2021).
Budi Yuliarno mengatakan, Lapas Ambarawa kembali memberikan remisi umum kepada narapidana yang telah menjalankan masa pidananya. Pemberian itu, merupakan kado bagi para narapidana yang telah memenuhi kriteria penerima remisi umum.
“Tentunya Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pasalnya, setiap tanggal 17 Agustus para warga binaan menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujarnya.
Bupati Ngesti Nugraha mengatakan, pemberian remisi kepada WBP bukan suatu hal yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar napi segera bebas.
“Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun remisi tidak serta merta diberikan kepada napi. Pemberian remisi dilakukan setelah melalui proses penilaian dan evaluasi yang dilakukan Lapas. Hasilnya kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Sebelum mengikuti acara penyerahan remisi, Bupati memimpin upacara pengibaran Bendera Merah Putih peringatan hari ulang tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Semarang di halaman kantor Bupati Semarang di Ungaran, Selasa (17/8/2021) pagi. Upacara dihadiri Forkompinda dan pimpinan SKPD dengan menerapkan protokol kesehatan. (abi/tm)