Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista dan Bupati Semarang H Ngesti Nugraha (kanan) mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Surya Candra di Dusun Gintungan, Bandungan. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. BANDUNGAN- -Sebanyak 3.261 bidang tanah seluas 154,1 hektar yang digarap petani anggota Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) di Kecamatan Bandungan, akan segera diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) oleh Bandan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang.

Pernyataan demikian disampaikan Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Surya Candra di Dusun Gintungan, Bandungan, Kamis (26/8/2021).

“Proses penerbitan sertifikat kita lakukan bertahap sampai dengan akhir tahun ini. Namun proses penyelesaian tergantung pada kesiapan data pendukung,” ujar Arya.

Seperti diketahui, ratusan petani tergabung dalam P3TR dipimpin Sutrisno (Mbah Tris) menuntut hak pengelolaan tanah negara sejak tahun 2000. Sebelumnya, tanah negara itu dikuasai PT Sinar Kartasura dengan hak guna usaha (HGU) yang berakhir tahun 1998.

Kasus agraria di Bandungan merupakan salah satu dari 137 lokasi prioritas reforma agraria sesuai arahan Presiden Jokowi. Penyelesaian kasus ini dinilai sangat penting karena masyatakat sudah menunggu 21 tahun.

“Sebenarnya sudah digarap lama oleh masyarakat. Sudah efektif dan produktif dan Kita memberikan legalisasi terhadap apa yang sudah mereka miliki secara fisik,” ujar Wamen Surya Tjandra yang dalam kunjungan ini sekaligus mengecek pelaksanaan redistribusi tanah di Desa Candi dan Kenteng Kecanatan Bandungan.

Turut dalam rombongan kunjungan ini, Deputi 2 Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden RI Obet Nego Tarigan, Kepala Kanwil BPN Jateng Dwi Purnama, Bupati Semarang H Ngesti Nugraha dan pejabat lainnya.

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha dalam kesempatan ini menyatakan mendukung reforma agraria dan redistribusi tanah itu. Ia berharap petani dapat memanfaatkan sebaik-baiknya hak atas tanah yang nantinya resmi menjadi miliknya.

“Ke depan kita harapkan apa yang sudah didapatkan petani P3TR dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” ujarnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here