
UNGARANNEWS.COM. BERGAS- Tega sekali ayah tiri yang satu ini. Seorang warga Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, berinisial S (38) diduga mencabuli anak tirinya yang masih gadis.
Tindakan bejat itu dilakukan S terhadap korban, sebut saja Mawar (17), sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD hingga kini kelas XI SMK.
Tersangka S tega mencabuli dan memfoto bagian kemaluan untuk bahan berimajinasi saat melakukan onani.
Kebejatan tersangka terungkap setelah istri tersangka, yang tak lain ibu kandung korban, pulang dari bekerja di Kalimantan.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH mengungkapkan tersangka diamankan petugas Polres Semarang, Jumat (18/2/2022), setelah mendapat laporan dari ibu korban. Baca Juga:Gadis Saudara Ipar Lagi Enak-enak Tidur Dibopong Masuk Kamar, Lalu Begini
“Perbuatan tersangka dilakukan sejak korban kelas IV SD hingga kelas XI SMK. Kasus ini terungkap berkat ibu kandung korban pulang kampung, setelah 10 tahun berkerja di Kalimantan,” ungkap Kapolres kepada UNGARANNEWS.
Disebutkan, bermula saat ibu korban diminta korban untuk segera pulang ke rumah dengan alasan ada sesuatu masalah yang hendak diungkapkan.
“Saat ibu korban pulang dia tidak langsung ke rumah, namun menuju ke rumah saksi SP di Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, untuk menemui korban,” jelasnya.
Di rumah SP inilah korban menceritakan semua kejadian yang dialami. Ia mengaku diperlakukan secara keji oleh tersangka sejak masih duduk di kelas IV SD tersebut.
Korban mengaku hampir setiap hari dicabuli tersangka di rumahnya. Bahkan, tersangka sempat mendokumentasikan alat kelamin korban dan disimpan di HP tersangka untuk dijadikan bahan onani.
“Pelaku S ini juga melakukan ancaman kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapapun apa yang telah diperbuat,” tegas Kapolres
Mengetahui kejadian tersebut ibu kandung korban langsung mengambil sikap tegas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Semarang.
Menurut Kapolres atas perbuatan tersebut tersangka saat ini ditahan di Mapolres Semarang.
Tersangka terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E UU RI No. 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI No. 44 th 2008 tentang pornografi.
“Tersangka kita lakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian ini kami mengimbau para orangtua agar memperhatikan perilaku anak-anak, jika ada kejanggalan segera tanyakan apa yang dialami dengan penuh perhatian,” tambahnya. (kis/tm)