Tersangka SW warga Kota Bekasi ditangkap Polres Semarang bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (25/3/2022) malam. Dan, barang bukti transfer sebesar Rp 3,6 miliar. FOTO:IST/DOK POLRES SEMARANG/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Satuan Reskrim Polres Semarang berkerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis kain rol terhadap Yusnaniar (41) dan Muslimin, keduanya warga Kecamatan Bawen.

Dalam kasus ini korban diduga mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 miliar. Dalam kasus ini petugas telah menangkap tersangka SW(49) warga Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A, SIK, MH kepada UNGARANNEWS.COM, Minggu (27/3/2022) membenarkan kejadian tersebut. Tersangka telah diamankan dari tempat persembunyiannya di Jakarta pada Jumat (25/3/2022) malam.

“Betul. Jumat (25/3/2022) malam kami amankan warga Kota Bekasi di Jakarta setelah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut laporan warga Kecamatan Bawen atas tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ungkap AKBP Yovan.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono SH, SIK. Kapolres menjelaskan kejadian dialami Yusnaniar dan Muslimin, bermula pada sekitar bulan Juni 2020 Muslimin ditawari oleh GR (almarhum, red) adanya 17 kontainer berisi kain rol milik Fu Shian Fang alias Fang Fang.

“Dalam pertemuan itu ditawarkan kain rol milik saudari Fang Fang yang juga pemilik PT Hyup Seung Garment Semarang. Disampaikan barang ditawarkan tersebut berada di gudang penimbunan barang di Tanjung Priok Jakarta,” jelasnya.

Karena tertarik atas tawaran tersebut, selanjutnya Muslimin dipertemukan oleh GR dengan saudari SW dan Fang Fang di Semarang. Dalam pertemuan itu Fang Fang mengakui bahwa 17 kontainer kain rol tersebut miliknya. Akhirnya, Muslimin merasa yakin kemudian SW meminta uang kepada Muslimin untuk dikirim ke rekening milik SW.

“Korban sudah yakin akan keberadaan 17 kontainer kain rol tersebut kemudian meminta kepada saudari Yusnaniar untuk mengirimkan uang melalui Bank Swasta di Ungaran dengan total sebesar Rp 3,6 miliar,” tandasnya.

Namun, dalam jangka waktu sejak tanggal 7 Agustus 2020 hingga 1 September 2020, bahkan hingga awal tahun 2022 ini kain rol tidak kunjung dikirim. Kabar barang tersebut diketahui semakin tidak jelas, maka Muslimin dan Yusnaniar pada tanggal 19 Maret 2022 melaporkan kasus ini ke Polres Semarang.

“Sabtu (26/3/2022) tadi malam tersangka tiba di Polres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kita jerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” tegasnya, Minggu (27/3/2022) pagi. (bdi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here