
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Polres Semarang melanjutkan penyidikan kasus dugaan penipuan jual beli tanah kapling yang dialami 36 orang warga di RT 3/ RW 9 Sapen, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Sebelumnya, para korban mendatangi beramai-ramai Polres Semarang menanyakan kelanjutan kasus yang sudah setahun lebih ditangani Sat Reskrim, namun dinilai belum ada kejelasan.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A melalui Kasat Reskrim Polres AKP Agil Widyas Sampurna mengatakan penanganan kasus dugaan penipuan masih dalam penanganan penyidik. Pihaknya segera memanggil kembali pihak terkait untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Sudah kami infokan ke penyidik untuk memanggil kembali pihak terkait. Setelah pemeriksaan ini hasilnya nanti akan kita informasikan ke pelapor (para korban, red),” ujarnya, Kamis (14/7/2022).
Disebutkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak dua kali kepada pelapor. Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan pihaknya akan kembali mengirimkan SP2HP yang ketiga kepada pelapor.
“Kiranya update perkembangan hasil penyidikan nanti akan kita sampaikan dalam SP2HP selanjutnya,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dihimpun dari pelapor para korban diwakili Mirana sudah menerima dua kali surat SP2HP dari penyidik Sat Reskrim. Pertama tanggal 2 Januari 2021 didatangani Kanit Idik II Iptu Sakti Hermawan. Surat SP2HP kedua tertanggal 6 April 2021 ditandatangani Kaurbinops Reskrim Ipda Sudaryo dengan menyampaikan akan melakukan gelar perkara.
“Setelah SP2HP kedua tersebut kami tidak pernah lagi mendapatkan informasi hasil penyidikan dari Polres Semarang. Makanya kami datang beramai-ramai untuk meminta kejelasan kasus yang kami laporkan,” ujar Sumari (52) salah satu korban, Kamis (14/7) kemarin. BACA: Korban Dugaan Penipuan Geruduk Polres Semarang, Kerugian Rp 2,5 Miliar Setahun Lebih Terkatung
Sumari selaku perwakilan para korban yang juga Ketua RT 3/RW9 Sapen meminta pihak Polres Semarang segera menindaklanjuti laporan para korban dan menginformasikan hasil gelar perkara yang dijanjikan dalam SP2HP.
“Sudah setahun lebih tidak ada perkembangan, padahal kami jelas-jelas ditipu oleh terlapor. Nyesek rasanya seperti ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penipuan jual beli kapling di RT 3/ RW 9 Sapen menyebabkan sebanyak 36 orang menjadi korban dengan nilai kerugian seluruhnya sekitar Rp 2,5 miliar.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Semarang pada tanggal 23 Desember 2020 lalu dengan terlapor AK (41) warga Jenalas, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. (abi/tm)