
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Dugaan mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di aliran sungai Kretek, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berhasil diungkap petugas Satreskrim Polres Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A mengatakan pelaku dugaan mutilasi telah ditangkap petugas Resmob Satreskrim di wilayah Tegal. Saat ini masih mendalami motif dugaan pembunuhan ini berikut identitas korban.
“Alhamdulillah pelaku (dugaan mutilasi, red) berhasil kita tangkap di wilayah Tegal. Kita lakukan pengejaran dan penangkapan dini hari tadi sekitar pukul 01.00,” ujar AKBP Yovan Fatika kepada UNGARANNEWS dan awak media massa, Senin (25/7/2022) pagi.
Diungkapkan AKBP Yovan Fatika petugas masih melakukan pendalaman kasus ini dengan memeriksa intensif terhadap tersangka. Keterangan titik terang lebih lanjut akan segera diinformasi kepada awak media massa.
“Tunggu sebentar masih kita dalami. Upadate informasi lebih lanjut akan kita sampaikan dalam rilis nanti,” jelasnya.
Ketahui sebelumnya, penemuan dua potongan tangan dan organ tubuh manusia pertama kali diketahui Sudadi (44) warga RT 06 RW 08 Kalongan, Ungaran Timur pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 08.00 WIB. BACA JUGA: Potongan Tangan Diduga Korban Mutilasi Dibuang di Kalongan Ungaran
Setelah mendapatkan laporan penemuan tersebut Polres Semarang menerjunkan personil Satreskrim dan Inafis ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Upaya penyelidikan mengungkap kasus ini dipimpin langsung oleh AKBP Yovan Fatika didampingi Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan Wibisono dan jajaran.
Setelah dilakukan penyusuran di lokasi kejadian petugas menemukan bagian tubuh tangan kanan dan kiri yang sudah mulai rusak dan beberapa potongan tubuh lainnya yang belum diketahui bagian tubuh yang mana.
“Kondisi bagian tubuh yang ditemukan sudah rusak, jenis kelamin masih kita periksa lebih lanjut. Tim Inafis sudah membawa potongan tubuh korban ke RS Bhayangkara Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Minggu (24/7/2022). (abi/tm)