Foto NK setelah petugas berhasil mengungkap identitas korban mutilasi dan menangkap pelakunya. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Tragis dialami korban pembunuhan dan mutilasi NK (24) warga Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Korban dibunuh oleh pelaku yang tidak lain adalah ayah biologis anaknya, ADN yang kini berusia 5 tahun.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, kejadian sadis ini berawal dari kelakuan bejad pelaku yakni Imam Sobari (32) tetangga korban di Tegal, tega mencabuli korban yang saat itu masih di bawah umur hingga hamil.

“Tahun 2016 pelaku pernah mencabuli korban hingga hamil. Saat itu korban masih sekolah SMP. Orangtua korban tidak terima lantas melaporkan ke unit PPA Polres Tegal. Di pengadilan pelaku divonis 10 tahun dijalaninya selama 6 tahun kemudian bebas pada bulan Mei lalu,” ungkapnya.

Ceritanya, lanjut Kapolda, NK setelah melahirkan anaknya diasuh oleh orangtuanya. Ia kemudian bekerja di Kabupaten Semarang (PT Woory Bergas, red). Enam tahun kemudian setelah pelaku bebas ia mencari korban untuk menanyakan anaknya dari hasil perbuatan pencabulannya tersebut.

“Pelaku dan korban bertemu dan kembali menjalin hubungan. Keduanya tinggal satu kamar. Dalam kelanjutan hubungan keduanya sering cekcok karena pelaku mengganggur,” jelas Kapolda.

Imam Sobari, pelaku pembunuhan dan mutilasi ketika ditanya Kapolda dihadapan wartawan mengatakan, ia sebenarnya sayang dengan korban dan anaknya. Ia mengaku sering memberikan hadiah kepada ADN.

“Ia Pak, saya sering memberikan sesuatu kepada anak saya. Saya sayang pada pacar dan anak saya. Perbuatan saya (pembunuhan, red) karena saya emosi,” aku Imam.

Menurut Kapolda setelah kematian korban saat ini ADN dirawat oleh orangtua korban. Kapolda sangat prihatin terhadap nasib anak korban yang mengetahui ibunya dibunuh oleh ayahnya sendiri.

“Kamu sayang kok membunuh. Apa tidak kasihan pada anak korban, dia juga anakmu sendiri. Apa kamu tidak membayangkan nasib dia sekarang,” tanya Kapolda kepada pelaku.

“Saya menyesal Pak,” ujar pelaku dengan tenang. BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Pernah Cabuli Korban hingga Divonis 10 Tahun, Potong Tubuh Korban Jadi 11 Bagian

Diberitakan sebelumnya, Imam Sobari (32) warga Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, menghabisi nyawa korban KI (24) yang merupakan tetangganya di Tegal dengan cara dicekik.

Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan pelaku di kos-kosan korban di Jalan Soekarno-Hatta KM 30 Bergas, Kabupaten Semarang pada Minggu (17/7/2022) lalu. Motif pembunuhan ini diduga dilatari perasaan sakit hati dan jengkel pelaku terhadap korban.

“Korban dibunuh pelaku dengan cara dicekik di dalam kamar kos-kosan. Setelah korban meninggal pelaku melakukan mutilasi tubuh korban untuk memudahkan pembuangan dan menghilangkan jejak,” ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dalam keterangan pers di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).

Disebutkan, pelaku dengan sadis memotong-motong tubuh korban menjadi 11 bagian. Diantaranya bagian pergelangan kaki kanan dan kaki kiri, lutut kanan dan kiri, paha kanan dan kiri, tangan kanan dan kiri, dada, perut, dan bagian kepala dipenggal menggunakan pisau dapur.

“Pelaku memutilasi tubuh korban di kamar mandi kos-kosan menggunakan pisau dapur milik korban. Dipotong-potong menjadi 11 bagian, secara bertahap selama 3 hari. Kemudian potongan tubuh korban dimasukkan dalam 7 plastik dan dibuang di beberapa sungai,” ungkapnya di dampingi Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A dan jajaran. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here