
UNGARANNEWS.COM, JAKARTA- Minggu (25/12/2022) bertepatan perayaan Natal hari ini, seharusnya menjadi momen spesial bagi pasangan suami istri (pasutri) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama keluarga.
Tahun ini kedua terdakwa kasus pembunuh berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini terpaksa harus merayakan Natal terpisah. Inilah tahun pertama keduanya menjalankan ibadah Natal tidak bersama begitu juga dengan anak-anak dan keluarganya.
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya akan merayakan Natal di tempat tahanan masing-masing. Diketahui, Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sedangkan Putri di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.
Disebutkan Arman Hanis, perayaan Natal tahun ini Sambo dan Putri akan dikunjungi oleh anak-anak dan orangtuanya. Kunjungan dijadwalkan bertemu dengan Putri di Salemba terlebih dulu.
“Nanti ke rutan (penahanan Putri) dulu baru ke Mako (penahanan Sambo), yang berkunjung anak-anak dan orangtuanya,” jelas Arman dikutip dari tribunnews, Minggu (25/12/2022).
Arman mengatakan kunjungan itu akan dilakukan pada Senin (26/12/2022) mendatang dengan menyesuaikan jam kunjung yang berada di tempat penahanan.
“Mungkin hari Senin sesuai jam berkunjung seperti biasa,” jelasnya.
Sebelumnya, terkait jadwal sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Ferdy Sambo sempat bernegosiasi mengajukan tanggal persidangan selanjutnya agar diundur, Selasa tanggal 3 Januari 2023.
Permohonan perubahan jadwal dari yang telah ditentukan PN Jakarta Selatan itu lantaran JPU mengaku banyak timnya yang sudah kelelahan mengikuti sidang bahkan sampai tumbang.
Namun, usulan JPU dan penasehat hukum Sambo ditolak oleh Hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Tetap ingin sidang digelar Selasa pekan depan sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan murah.
“Majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asas peradilan yang cepat sederhana dan murah, sehingga jadwal tetap seperti semula pada tanggal 27,” tegas hakim, Kamis (22/12/2022). (dbs/tm)