Bupati Semarang H Ngesti Nugraha memberikan sambutan saat penandatanganan Pakta Integritas pelaksanaan APBDes 2023 di pendapa Rumah Dinas Bupati, Selasa (3/1/2023). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. RUMAH DINAS- Bupati Semarang H Ngesti Nugraha berpesan kepada Kepala Desa (Kades) agar menggunakan anggaran desa secara cermat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan agar menggunakan prinsip perencanaan partisipatif program pembangunan desa. Sehingga dana yang terserap benar-benar dialokasikan pada kegiatan yang diperlukan dan menjadi prioritas desa.

“Penggunaan anggaran belanja desa harus sesuai aturan yang berlaku. Mampu menyentuh langsung kebutuhan riil masyarakat desa dan meningkatkan penguatan ekonomi desa dan kesejahteraan warganya,” pesannya saat menghadiri penandatanganan Pakta Integritas pelaksanaan APBDes 2023 diikuti 208 Kades Se-Kabupaten Semarang di pendapa Rumah Dinas Bupati, Selasa (3/1/2023).

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menyalami perwakilan Kades saat penandatanganan Pakta Integritas pelaksanaan APBDes, Selasa (3/1/2023). FOTO:UNGARANNEWS

Bupati meminta pelaksana anggaran untuk pelaksanaan APBDes sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Kades bersama perangkat melibatkan BPD (Badan Permusyaaratan Desa), LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), serta seluruh komponen masyarakat desa bersama-sama menyukseskan kegiatan sesuai aturan berlaku dan bertanggungjawab.

Sebelumnya, Kades Kemetul, Kecamatan Susukan, Agus Sudibyo membacakan naskah Pakta Integritas mewakili para Kades sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

Disebutkan dalam naskah, para Kades akan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu, menyatakan akan bersikap jujur dalam menjalankan tugas.

“(Kami) turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya,” tegasnya.

Sebanyak 208 Kades Se-Kabupaten Semarang menandatangani Pakta Integritas pelaksanaan APBDes 2023 secara bergantian, Selasa (3/1/2023). FOTO:UNGARANNEWS

Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Moh Edy Sukarno mengatakan penandatanganan Pakta Integritas kali ini sebagai wujud kesiapan Kades mengelola keuangan desa.

“APBDes harus dikelola secara akuntabel dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Disebutkan, pada tahun 2023 ini pemerintah desa akan menerima Dana Transfer Desa (DTD) senilai total Rp 337.166.044.000,-, terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah. Angka itu meningkat Rp.13.934.526.000,- dibanding tahun lalu. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here