Petugas memeriksa barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka spesialis pembobol sekolahan. Insert: Salah satu tersangka bertato yang diamankan petugas. DOK.POLRES/UNGARANNEWS

MAPOLRES SEMARANG. UNGARANNEWS.COM- Aksi tiga anak sekawan asal Kecamatan Bawen dan Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang terpaksa diamankan petugas kepolisian untuk diproses hukum.

Informasi diterima UNGARANNEWS.COM menyebutkan, ketiganya ditangkap dalam kasus pembobolan tiga sekolahan yang berada di wilayah Kabupaten Semarang dan Temanggung. Ironisnya, dari ketiga pelaku, dua diantaranya masih di bawah umur.

Ketiga tersangka teridentifikasi warga Kabupaten Semarang, masing-masing berinsial CL (19) warga Kecamatan Bawen, MA (17) dan MM (16) keduanya masih di bawah umur warga Kecamatan Tuntang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kolaborasi kejahatannya berupa 1 buah Notebook merk Assus seri EBNOCX19031745C yang dicuri dari SDN Gondoriyo, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, mengatakan penangkapan komplotan ini hasil kerja sama Polres Semarang dengan Polres Temanggung. Petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kejahatan komplotan ini.

“Ketiganya berhasil kita amankan berkat kerja sama dengan Polres Temanggung. Dari 3 tersangka kita amankan, 2 diantaranya masih anak di bawah umur,” ujar AKBP Yovan Fatika kepada UNGARANNEWS, Rabu (11/1/2023).

Kronologi kejadian bermula ketiganya secara berkomplot melakukan pembobolan di SDN Gondoriyo Jambu, pada Selasa (3/1/2023) dini hari. Mereka berhasil membawa kabur 1 buah laptop Notebook Assus.

Saat petugas Polres Semarang melakukan penyelidikan kejadian tersebut, diketahui ketiganya kembali beraksi di wilayah Polres Temanggung pada Senin (9/1/2023). Kali ini mereka beraksi di TK Ngampin dan SDN Ngipik Kecamatan Pringsurat, Temanggung.

“Berkat kerja sama dengan Polres Temanggung, ketiga tersangka berhasil diamankan jajaran Polres Temanggung yaitu Polsek Pringsurat saat beraksi di SDN Ngipik Temanggung dan TK Ngipik, pada Senin (9/1/2023) dini hari. Saat ini jajaran Polres Semarang dari Unit Reskrim Polsek Jambu sedang melakukan koordinasi dengan Polsek Pringsurat,” jelasnya.

Disebutkan AKBP Yovan Fatika, dari tangan ketiga tersangka selain diamankan 1 buah laptop Notebook Assus juga diamankan 1 buah linggis sepanjang 20 centimeter yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

“Barang bukti 1 buah Notebook dicuri tersangka saat membobol SDN Gondoriyo Jambu, untuk aksi di TK Ngampin pelaku tidak berhasil membawa barang apapun,” tambahnya.

Penindakan terhadap tersangka CL akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka di bawah umur akan diserahkan unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here