Bupati Semarang H Ngesti Nugraha membuka kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Kecamatan Tuntang. FOTO:UNGARANNEWS

TUNTANG. UNGARANNEWS.COM- Bupati Semarang H Ngesti Nugraha meminta kepala desa (Kades) dan perangkat desa terkait transaksi nontunai dalam penggunaan dana APBDes agar menggunakan aturan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan.

Ada batasan yang harus diketahui saat melakukan transaksi agar tidak terjadi kesalahan dan penyalahgunaan anggaran. Diantaranya setiap melakukan transaksi yang nilainya di atas Rp 2,5 juta harus melalui transfer antar rekening dalam pembelajaan.

Sebaliknya, jika melakukan transaksi menggunakan anggaran desa yang nilainya di bawah Rp 2,5 juta bisa dilakukan secara cash. Bupati menegaskan aturan tersebut merupakan kebijakan Pemkab Semarang dalam rangka menekan penyimpangan anggaran dan transparasi penggunaan anggaran.

“Pembelajaan anggaran bisa langsung asal sesuai aturan yang nilainya di bawah Rp 2,5 juta. Seperti belanja kebutuhan sehari-hari kantor untuk membeli gula, kopi, snack atau upah pekerja bisa dibayarkan langsung,” ujar Bupati seusai membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Kades dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Tuntang di Waroeng Ngreco Tuntang.

Dalam kesempatan ini Bupati menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Semarang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambarawa yang bersedia mendampingi Kades dan Perangkat Desa juga TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa dalam kegiatan pelaksanaan dana APBDes yang nilai cukup besar.

“Adanya pendampingan jalannya penggunaan anggaran dapat terarah tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan. Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengingatkan Kades dan Perangkat Desa agar menggunakan dana sesuai peraturan yang ada,” jelasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here