DITAHAN: Tersangka MAS dilimpahkan ke Kejari Ambarawa untuk dilakukan penahanan dan proses persidangan. FOTO:IST

UNGARANNEWS.COM, AMBARAWA– Kejaksanaan Negeri (Kejari) Ambarawa Kabupaten Semarang melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017-2028, pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 13.00 Wib.

Pelimpahan dilaksanakan penyidik Kejari kepada Penuntut Umum Kejari. Adapun yang diserahkan oleh penyidik kepada Penuntut Umum dengan tersangka MAS selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Semarang 2014 sampai 2018. Saat pelimpahan sekaligus dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kegiatan Tahap II dilaksanakan karena perkara tindak pidana korupsi dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Semarang Tahun 2017-2018,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambarawa, Ismail Fahmi kepada wartawan, Kamis (25/7).

Diungkapkan, MAS. selaku Direktur Utama telah melakukan perbuatan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,5 miliar.

Besar kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Semarang Tahun 2017– 2018 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan hal tersebut tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1)
KUHP.

Terhadap Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut, Kajari menunjuk Tim Penuntut Umum yang terdiri tidak kurang dari 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya Tim Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MAS dan barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik.

“Tim Penuntut Umum segera menyempurnakan Surat Dakwaan dan mempersiapkan kelengkapan administrasi yang diperlukan guna pelimpahan perkara ke tahap penuntutan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan dan diadili,” jelasnya lagi.

Sementara itu terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. (bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here