UNGARANNEWS.COM. SRAGEN- Tersangka yang satu tega terhadap teman sendiri. Maulana Muzaky Alamsyah (22) asal Cilapar, Kaligondang, Purbalingga nekat membawa kabur mobil yang telah disewa temannya.
Teganya lagi, tersangka ketika merasa sudah menguasai mobil rental itu, ia meninggalkan korban sendirian di Gemolong, Kabupaten Sragen.
Kapolsek Gemolong AKP I Ketut Putra mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ini, berawal korban Sato alias Samin (29) asal Dukuh Karangcegak RT 23, Kutasari, Purbalingga itu hendak jagong ke Malang, Jatim.
Ia kemudian merental mobil Daihatsu Grandmax bernimor polisi R 8763 TC warna hitam, dan mengajak pelaku bersama sama ke arah Malang.
Entah apa yang merasuki benak pelaku, sehingga ia tega meninggalkan korban di tempat kejadian, yakni di depan Alfamart Dukuh Sidomulyo RT 02, Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, Sragen.
Saat meninggalkan korban, pelaku berdalih meminta tolong korban membelikan rokok, di alfamart. Namun ketika korban keluar dari toko, mobil sudah tidak ada.
Saat di telpon, HP pelaku sudah tidak aktif. Karena bingung, korban akhirnya melapor ke Polsek Gemolong.
Berbekal laporan kejadian itu, kemudian Kapolsek AKP I Ketut Putra melakukan pelacakan terhadap kendaraan dan berhasil membekuk pelaku bersama mobil tersebut di daerah Wonosobo Jateng.
“Korban Sato alias Samin (29) Purbalingga ditinggalkan oleh temannya sendiri di Sragen, dengan cara ditipu, kemudian mobil yang di rental korban dibawa kabur oleh pelaku,“ terang AKP I Ketut Putra.
Dalam kondisi panik, lanjutnya, korban yang merasa sudah ditipu akhirnya melapor ke Polsek. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 95 juta.
“Pelaku kami tangkap di Wonosobo berikut mobil yang dibawa kabur. Dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek,” tandasnya. (hms/tm)