Polresta Surakarta menggelar kasus pembunuhan dilatari perselingkuhan yang terjadi di Mangkunegaran, Banjarsari, Solo. FOTO:HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SOLO- Selingkuh itu tidak selamanya indah dan nikmat. Simak saja cerita cinta segitiga ini yang merenggut nyawa Bunta Tano (44), warga Jl. Mawar Raya BQ-17 RT 005/RW 006 Madegondo, Grogol, Sukoharjo.

Bunto menemui ajal di tangan suami wanita yang diduga diselingkuhi. Kasus ‘raja pati’ ini terjadi di Mangkubumen, Banjarsari, Solo ini diungkap Polresta Surakarta.

Satreskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap tersangka pembunuhan tersebut beberapa jam setelah kejadian pada Rabu (21/8/2019) sore lalu.

Informasi menyebut peristiwa yang diawali cekcok mulut antara tersangka Andreas Kurniawan (36), warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo dengan korban.  Peristiwa itu terjadi di rumah mertua tersangka, Edy Suntoro di Jl. Srigading III Mangkubumen, Banjarsari, Solo.

Tersangka Andreas kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolresta Surakarta, kemarin, mengaku terpaksa menganiaya korban karena terbakar api cemburu. Ia mengaku sudah mengetahui Bunto menyelingkuhi istrinya.

“Saya tahu sudah dua minggu kemarin dari istri saya sendiri. Dia mengaku sudah selingkuh sama dia (korban, red) selama enam tahun,” tuturnya.

Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai mengatakan, peristiwa berawal pelaku Andreas Kurniawan melihat istrinya sedang bersama korban di rumah makan milik mertuanya. Saat menghampiri keduanya, pelaku diminta istrinya untuk memindahkan mobil yang dibawa sembari mengatakan ia dan ibunya ada pembicaraan dengan korban.

Pelaku lantas menuju rumah mertuanya lewat pintu belakang. Saat itu ia melihat sebuah pisau di meja dapur dan menyimpannya dipunggung. Saat memasuki rumah, ia melihat korban tengah duduk dan langsung memaki-maki korban.

“Korban yang tidak terima dimaki langsung marah hingga kedua orang ini terlibat adu mulut hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau yang disimpan di punggungnya dan menusukkan ke perut korban bagian kiri hingga korban ambruk,” papar AKBP Andy.

Ia menambahkan, mertua pelaku yang melihat itu mencoba melerai dan merebut pisau yang dibawa pelaku, namun tangannya malah tersabet pisau. Hingga akhirnya warga yang mendengar ribut-ribut pun datang. Melihat itu, pelaku bersama mertuanya dibantu warga membawa korban ke rumah sakit. Namun setelah membayar administrasi rumah sakit korban, pelaku melarikan diri.

“Kejadiannya Rabu sore, malamnya korban meninggal. Kamipun mengejar pelaku dan mendapat informasi dia berada di Semarang. Pelaku berhasil kami ringkus Kamis (22/8) pagi di sebuah hotel,” paparnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, baju korban dan pelaku yang terkena percikan darah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.  (rep/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here