Beranda HEADLINE Operasi Patuh Candi 2019, Kapolres: SIM dan STNK Mati, Kendaraan Ditahan

Operasi Patuh Candi 2019, Kapolres: SIM dan STNK Mati, Kendaraan Ditahan

0
Operasi Patuh Candi 2019, Kapolres: SIM dan STNK Mati, Kendaraan Ditahan
Motor menggunakan pelat nomor palsu terjaring Operasi Patuh Candi 2019 di Jalan Kartini arah menuju Alun-Alun Lama Ungaran, Selasa (3/9/2019) sore. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANEWS.COM. UNGARAN BARAT- Operasi Patuh Candi 2019 digelar petugas Gabungan Polres Semarang memasuki hari keenam, hingga Selasa (3/9/2019) sore berhasil menjaring 1.472 pengendara yang melakukan pelanggaran. Menyusul tambahan sebanyak 104 pelanggar dari hasil operasi yang diadakan di Jalan Kartini arah menuju Alun-alun Ungaran, Kauman Ungaran Barat, sore kemarin.

Giat dimulai pukul 16.30 hingga 17.30 melakukan penindakan tilang, dan ada yang sekaligus kendaraannya diamankan. Diantaranya karena tidak memiliki kelangkapan dan legalitas surat-surat kendaraan, juga ada yang memodifikasi pelat dan kendaraan yang tidak sesuai spek.

Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat mengatakan seluruh pengendara yang melanggar ditilang, sedangkan beberapa diantaranya ada yang kendaraannya disita sebagai barang bukti, karena tidak memiliki legalitas surat sebagai persyaratan berkendara motor.

“Hasil operasi di Jl Kartini menindak sebanyak 104 pelanggar. Diantaranya  karena pajak STNK belum dibayar 76 pelanggar, SIM belum diperpanjang sebanyak 17 pelanggar, dan sebanyak 11 kendaraan roda dua ditahan sebagai barang bukti,”  ujarnya.

Kapolres menjelaskan petugas melakukan penahanan kendaraan karena pengendara tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak STNK dan perpanjangan SIM yang berlaku. Kendaraan pelanggar ditahan sebagai barang bukti.

“Pengendara yang tidak memiliki SIM atau masa berlaku sudah habis, dan menunggak pajak STNK maka kendaraannya akan kita tahan. Karena tidak memiliki surat-surat resmi untuk kita tahan, maka kendaraannya kita jadikan barang bukti,” tegasnya.

Pagi hari sebelumnya, Operasi Patuh di terminal Ambarawa berhasil menindak 50 pengendara. Diantaranya, ada dua pengendara kendaraan roda 4 yang disita kendarannya sebagai barang bukti.

Pagi ini hingga sore nanti Petugas Gabungan Polres Semarang melanjutkan operasi di sejumlah tempat. Sesuai program Korlantas Polri Operasi Patuh 2019 dilaksanakan mulai tanggal 29 Agustus sampai 11 September 2019.

Adapun sasaran yang ditargetkan, yaitu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi R4 yang tidak menggunakan safety belt. Pengemudi R4 yang melebihi batas maksimal kecepatan, pengemudi ranmor yang melawan arus, mabuk pada saat mengemudikan ranmor, pengendara ranmor yang masih di bawah umur, menggunakan ponsel pada saat mengemudikan ranmor, ranmor yang menggunakan lampu strobo/rotator/sirine. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here