
UNGARANNEWAS.COM. GEDUNG DPRD– Menyikapi adanya surat PT KAI pada 24 September 2019 yang ditujukan empat orang warga sebagai surat peringatan ketiga kali agar segera mengosongkan rumahnya yang menempati lahan asset milik PT KAI, warga di Lingkungan Temenggungan, Kelurahan Panjang, Ambarawa, menginginkan Pemkab segera memediasi warga dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dalam surat itu disebutkan, keempat warga yang masih bermukim di atas lahan aset milik PT KAI diminta mengosongkan tempat tinggalnya paling lambat tujuh hari setelah menerima surat peringatan.
“Kami masih mengupayakan jalan mediasi dengan PT KAI. Kami ingin ada mediasi dengan PT KAI diharapkan tidak sekadar kirim surat dan main penggusuran begitu saja,” ujar perwakilan warga Lingkungan Temenggungan, Sugiyarta.
Dituturkan, lahan asset PT KAI saat ini dihuni sekitar 250 keluarga atau sekitar 700 warga. Warga yang tergabung dalam Paguyuban Ngudi Sejahtera (PNS) itu, baru-baru ini, sudah menemui DPRD dan Pemkab Semarang untuk mencari solusi.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening ketika dikonfirmasi mengatakan, lembaga legislasi yang dipimpinnya telah menyurati Bupati Semarang H Mundjirin untuk segera mengambil langkah-langkah guna menyelesaikan konflik antara PNS yang menempati lahan asset tersebut dengan PT KAI.
“Kita sudah bersurat kepada Bupati Semarang tanggal 25 September lalu. Kita meminta Bupati segera mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menyelesaikan konflik warga Temenggungan dengan PT KAI,” ujar Bondan kepada UNGARANNEWS .COM, Rabu (2/10/2019).
Disebutkan dalam surat selain berupa arahan dari DPRD kepada Bupati juga menyampaikan hasil audiensi DPRD dengan PNS Ambarawa pada hari Senin (23/9/2019) lalu.
“Kita menyampaikan kepada Bupati hasil audiensi dengan PNS, bahwa kita menegaskan kembali surat DPRD kepada PT KAI Daop 4 Semarang tanggal 22 September 2014 lalu, dalam upaya menciptakan dan menjaga kondusifitas wilayah di lahan asset PT KAI yang ditempati warga. Mereka resah setelah mendapat surat peringatan dari PT KAI,” jelas Bondan.
Dalam surat tersebut, lanjut Bondan, pihaknya juga menyampaikan bahwa warga yang menghuni lahan asset PT KAI bukan penghuni liar. Mereka memiliki dokumen yang dikeluarkan PT KAI sehingga diperbolehkan menghuni dan berhak tinggal di lokasi tersebut.
“Kita mendesak Pemkab agar meminta PT KAI tidak melakukan aktifitas yang dapat mengganggu ketentraman dan menimbulkan permasalahan baru, sebelum ada upaya kesepakatan warga dengan PT KAI dalam menentukan titik temu,” tegasnya. (sm/abi/tm)